Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dibeber Polres Buleleng, Dugaan Menguat Ketua Panti Asuhan Tega Cabuli dan Aniaya Tujuh Anak Asuhnya, Kini Terancam 15 Tahun Penjara

Francelino Junior • Jumat, 3 April 2026 | 08:09 WIB
BEBERKAN ALAT BUKTI : Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menunjukkan barang bukti kabel yang digunakan untuk menganiaya anak panti asuhan Ganesha Sevanam.(francelino junior/radar bali)
BEBERKAN ALAT BUKTI : Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman menunjukkan barang bukti kabel yang digunakan untuk menganiaya anak panti asuhan Ganesha Sevanam.(francelino junior/radar bali)

SINGARAJA, Radar Bali,id – Praktik keji yang dilakukan oleh oknum pelindung anak kembali mencoreng dunia sosial di Bali. I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin,57, yang menjabat sebagai Ketua Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan, Buleleng, kini resmi berstatus tersangka dan terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.

Tersangka diduga kuat telah melakukan serangkaian aksi bejat berupa pelecehan seksual, persetubuhan, hingga penganiayaan fisik terhadap sedikitnya tujuh orang anak yang sedang bernaung di bawah panti asuhannya.

Baca Juga: Kecam Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan,  DPRD Buleleng Blak-blakan Sebut Mencoreng Sistem Perlindungan Anak

Berikut adalah fakta-fakta memilukan yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian:

Baca Juga: Buntut Dugaan Pelecehan dan Penganiayaan Anak Asuh, Pemilik Panti Asuhan di Sawan, Buleleng, Diciduk Polisi

Kasus ini mulai menemui titik terang setelah kakak kandung dari salah satu korban melapor ke polisi pada Jumat (27/3), setelah mendapati adiknya menderita luka fisik dan trauma berat. Polisi pun langsung bergerak taktis melakukan penggerebekan serta penyelidikan mendalam ke lokasi panti asuhan.

"Setelah mengantongi alat bukti yang cukup serta melihat adanya indikasi intimidasi masif kepada korban selama pemeriksaan, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka sejak Senin (30/3/2026)," tegas Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman dalam rilis pers resminya pada Kamis (2/4/2026).

Pihak kepolisian juga memberikan jaminan perlindungan penuh kepada seluruh anak panti asuhan tersebut dari segala bentuk ancaman lanjutan, baik yang dilakukan secara langsung maupun teror melalui media sosial.

Saat ini, para korban sudah dipindahkan ke rumah aman (safe house) dengan pendampingan psikologis dari instansi terkait.

Atas perbuatan biadabnya yang diduga sudah berlangsung selama panti asuhan tersebut beroperasi, Wijaya Dangin kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[*]

Editor : Hari Puspita
#penganiayaan #tersangka #pelecehan seksual #panti asuhan #polres buleleng