SINGARAJA, Radar Bali,id – Praktik keji yang dilakukan oleh oknum pelindung anak kembali mencoreng dunia sosial di Bali. I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin,57, yang menjabat sebagai Ketua Panti Asuhan Ganesha Sevanam di Kecamatan Sawan, Buleleng, kini resmi berstatus tersangka dan terancam mendekam di penjara selama 15 tahun.
Tersangka diduga kuat telah melakukan serangkaian aksi bejat berupa pelecehan seksual, persetubuhan, hingga penganiayaan fisik terhadap sedikitnya tujuh orang anak yang sedang bernaung di bawah panti asuhannya.
Berikut adalah fakta-fakta memilukan yang berhasil diungkap oleh pihak kepolisian:
- Eksploitasi dan Kekerasan Seksual: Dari tujuh anak perempuan yang menjadi korban, beberapa di antaranya dipaksa melayani nafsu bejat tersangka tidak hanya di area panti asuhan, melainkan juga di sejumlah penginapan di luar wilayah Buleleng seperti Denpasar, Badung, dan Tabanan.
- Penganiayaan Sadis di Depan Umum: Salah satu korban berusia 16 tahun sempat dicekik menggunakan kabel listrik dan dicambuk hingga memar hanya karena keluar panti tanpa izin. Ironisnya, hukuman fisik biadab ini sengaja dipertontonkan di depan anak-anak panti lainnya sebagai bentuk ancaman bagi siapa saja yang berani melanggar aturan tersangka.
- Manfaatkan Posisi dan Intimidasi: Tersangka sengaja memanfaatkan kuasa penuhnya sebagai ketua panti untuk membungkam para korban. Polisi menemukan indikasi kuat adanya ancaman dan intimidasi psikis yang membuat korban-korban lain sangat ketakutan untuk angkat bicara.
Kasus ini mulai menemui titik terang setelah kakak kandung dari salah satu korban melapor ke polisi pada Jumat (27/3), setelah mendapati adiknya menderita luka fisik dan trauma berat. Polisi pun langsung bergerak taktis melakukan penggerebekan serta penyelidikan mendalam ke lokasi panti asuhan.
"Setelah mengantongi alat bukti yang cukup serta melihat adanya indikasi intimidasi masif kepada korban selama pemeriksaan, kami langsung mengambil tindakan tegas dengan melakukan penahanan terhadap tersangka sejak Senin (30/3/2026)," tegas Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman dalam rilis pers resminya pada Kamis (2/4/2026).
Pihak kepolisian juga memberikan jaminan perlindungan penuh kepada seluruh anak panti asuhan tersebut dari segala bentuk ancaman lanjutan, baik yang dilakukan secara langsung maupun teror melalui media sosial.
Saat ini, para korban sudah dipindahkan ke rumah aman (safe house) dengan pendampingan psikologis dari instansi terkait.
Atas perbuatan biadabnya yang diduga sudah berlangsung selama panti asuhan tersebut beroperasi, Wijaya Dangin kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak, KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.[*]
Editor : Hari Puspita