Buntut Hakim Jatuhkan Vonis Bebas Terdakwa Korupsi Beras PDDS Tabanan, Begini Respons Jaksa

Juliadi Radar Bali • Dipublikasikan Sabtu, 4 April 2026 | 05:32 WIB
DIVONIS BEBAS : I Wayan Nonok Aryasa (dua dari kanan, memakai kacamata) memeluk kerabatnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/4/2026). (Foto: M. Sandijaya/Radarbali.id)
DIVONIS BEBAS : I Wayan Nonok Aryasa (dua dari kanan, memakai kacamata) memeluk kerabatnya di Pengadilan Tipikor Denpasar, Kamis (2/4/2026). (Foto: M. Sandijaya/Radarbali.id)

TABANAN, RadarBali.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tabanan mengaku kecewa dan merasa sejumlah fakta persidangan diabaikan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Hal ini merespons vonis bebas yang dijatuhkan hakim kepada dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan beras Perusahaan Umum Daerah Dharma Santhika (PDDS) Tabanan pada Kamis (2/4/2026).

Baca Juga: Di Luar Dugaan, Hakim Bebaskan Dua Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Beras untuk ASN Kabupaten Tabanan

Hingga Jumat (3/4/2026), pihak Kejari Tabanan belum menentukan sikap resmi apakah akan langsung menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding atau kasasi.

Baca Juga: Sidang Korupsi Beras ASN Tabanan: Eks Dirut PDDS dan Kolega Dituntut Empat Tahun Penjara, Aset Tanah di Marga Bakal Disita

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan hukum yang diambil oleh majelis hakim. Namun, ia menilai ada banyak poin pembuktian dari jaksa yang tidak diakomodasi.

"Kami menghormati putusan majelis hakim tersebut. Namun fakta-fakta yang kami sampaikan dalam persidangan diabaikan. Tidak diakomodasi, menurut kami," ujar Santiawan saat dikonfirmasi pada Jumat (3/4/2026).

Sebelumnya dalam persidangan, majelis hakim yang diketuai oleh Putu Gde Novyartha membebaskan mantan Ketua Perpadi Tabanan, I Ketut Sukarta, dan mantan Manajer Unit Bisnis dan Ritel PDDS 2017-2021, I Wayan Nonok Aryasa dari seluruh dakwaan. Hakim juga memerintahkan pemulihan hak serta martabat kedua terdakwa (Kamis, 2/4/2026).

Dalam amar putusannya, hakim menilai perbuatan para terdakwa tidak terbukti merugikan keuangan negara. Hakim beralasan bahwa dana pengadaan beras tersebut murni bersumber dari potongan gaji ASN Pemkab Tabanan secara sukarela untuk membantu petani lokal, bukan dari APBD maupun APBN.

Selain itu, ketiadaan perjanjian tertulis yang mengikat serta fakta bahwa harga jual beras masih dalam batas wajar eceran tertinggi (HET) membuat dakwaan jaksa gugur. Para ASN selaku konsumen pun mengaku tidak keberatan dengan kualitas beras maupun sistem potong gaji tersebut.

Sementara itu, untuk satu terdakwa lainnya yaitu mantan Dirut PDDS 2017-2021, I Putu Sugi Darmawan, majelis hakim menyatakan proses peradilannya gugur demi hukum. Hal tersebut dikarenakan yang bersangkutan telah meninggal dunia pada 26 Maret 2026 lalu.

Terkait langkah hukum ke depan, Santiawan menegaskan pihaknya masih berada dalam posisi pikir-pikir sembari menunggu salinan lengkap putusan dari pengadilan.

"Apakah langsung kasasi atau banding, itu masih kami pelajari mekanismenya sesuai dengan KUHAP baru," pungkasnya.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
banding jaksa Korupsi Beras ASN Tabanan dugaan korupsi vonis Kejari Tabanan