Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

DRAMATIS!  Sempat Duel dan Kejar-kejaran dengan Warga, Maling Spesialis Warung di Gelgel Akhirnya Tumbang

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Senin, 6 April 2026 | 06:05 WIB
ilustrasi penangkapan tersangka . (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi penangkapan tersangka . (gambar digital gemini/radar bali)

SEMARAPURA, Radar Bali.id – Pelarian I Komang Raka,40, warga asal Desa Paksebali, Kecamatan Dawan harus berakhir di tangan warga.

Aksinya yang nekat kembali menyatroni warung kelontong milik Ni Ketut Oncarini di Banjar Dukuh, Desa Gelgel berujung pada aksi kejar-kejaran dan pergulatan sengit di tengah keheningan malam.

Baca Juga: Maling Motor Kunci Nyantol di Sesetan, Tertangkap di Gilimanuk

Raka diringkus warga pada Jumat (3/4/2026) sekitar pukul 01.00 Wita. Penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan warga yang melihat gerak-gerik pelaku mendekati warung sasaran.

Baca Juga: APES! Terekam CCTV, Maling Nahas Ketinggalan Ponsel Saat Bobol Kotak Sesari Pura Luhur Pucak Petali Jatiluwih

Saat dipergoki, pelaku berusaha kabur hingga memicu aksi duel fisik dengan salah seorang warga sebelum akhirnya warga lain mengepung dan mengamankannya.

Baca Juga: DIRINGKUS DAN DIBORGOL: Maling Usia Belasan Tahun Tepergok Pemilik Rumah, Ditangkap Warga Beramai-ramai

Nyatanya, ini adalah kali kedua Raka menyatroni tempat yang sama. Pada aksi pertamanya yang terekam kamera pengawas (CCTV) pada Sabtu (28/3/2026) lalu, pelaku yang saat itu mengenakan pakaian serba hitam sukses menggasak uang tunai sebesar Rp 1 juta dan 5 bungkus rokok di rak kaca warung.

Kasi Humas Polres Klungkung, Iptu I Dewa Nyoman Alit membenarkan penangkapan tersebut. "Setelah diinterogasi lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian di tempat lain, yakni di Jalan Untung Surapati," jelasnya.

Kini, Raka harus mendekam di balik jeruji besi Polres Klungkung dan dijerat dengan Pasal 477 KUHP.[*]

Editor : Hari Puspita
#cctv #polres klungkung #penangkapan