TABANAN, Radar Bali.id – Kasus memilukan yang melibatkan seorang ayah berusia 50 tahun di Baturiti, Tabanan, yang tega merudapaksa dua anak kandungnya, kini memasuki babak akhir.
Baca Juga: Vonis 9 Tahun Penjara untuk Predator Anak di Buleleng, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!
Dalam persidangan di PN Tabanan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.
Baca Juga: Kejari Jembrana Tuntut Ayah Bejat Predator Anak Sendiri dengan Hukuman 10 Tahun Penjara
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 473 ayat (9) jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aksi bejat ini dilakukan secara berulang sejak 2023 hingga Oktober 2025 dengan dalih kesepian setelah menduda.
Baca Juga: Awas! Predator Anak Gentayangan di Ungasan, Dicabuli Saat Sendirian, Balita Trauma Berat
- Tanpa Perlawanan: Menariknya, terdakwa memilih tidak mengajukan nota pembelaan (pledoi).
- Jadwal Putusan: Majelis Hakim dijadwalkan membacakan vonis pada 15 April 2026.
- Kondisi Korban: Kedua korban saat ini dalam pengawasan keluarga besar dan tetap bersekolah dengan pendampingan intensif dari Unit PPA Polres Tabanan. [*]