Predator Anak di Tabanan Dituntut 16 Tahun Penjara, Ini Pasal-Pasal yang Dinilai Terbukti

Hari Puspita • Dipublikasikan Selasa, 7 April 2026 | 07:11 WIB

 

ilustrasi penahanan pelaku asusila (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi penahanan pelaku asusila (gambar digital gemini/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id – Kasus memilukan yang melibatkan seorang ayah  berusia 50 tahun  di Baturiti, Tabanan, yang tega merudapaksa dua anak kandungnya, kini memasuki babak akhir.

Baca Juga: Vonis 9 Tahun Penjara untuk Predator Anak di Buleleng, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

Dalam persidangan di PN Tabanan, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara.

Baca Juga: Kejari Jembrana Tuntut Ayah Bejat Predator Anak Sendiri dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 473 ayat (9) jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aksi bejat ini dilakukan secara berulang sejak 2023 hingga Oktober 2025 dengan dalih kesepian setelah menduda.

Baca Juga: Awas! Predator Anak Gentayangan di Ungasan, Dicabuli Saat Sendirian, Balita Trauma Berat

Editor : Hari Puspita
asusila ancaman hukuman tuntutan hukuman Teddy Minahasa predator anak Kejari Tabanan