DENPASAR, Radarbali.id – Sidang Tomy Priatna Wiria, mahasiswa semester akhir Universitas Udayana (Unud) terdakwa kasus unggahan di media sosial (medsos) terkait ajakan konsolidasi ”Bali Tidak Diam” berlangsung tegang.
Ini karena sebelum sidang dimulai, puluhan mahasiswa dan aktivis berdiri menyanyikan lagu pergerakan sembari membawa beragam pamflet menuntut pembebasan.
Selain mahasiswa dan aktivis, areal PN Denpasar, Bali, juga dipadati aparat berseragam maupun berpakaian biasa. Sementara majelis hakim yang diketuai Putu Gde Novyartha belum mengabulkan permohonan pengalihan atau penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum terdakwa.
Padahal, syarat yang diajukan tim kuasa hukum sudah lengkap. Mulai surat permohonan dan jaminan dari orang tua serta advokat hingga surat keterangan dari kampus.
Namun, majelis hakim mempermasalahkan surat keterangan dari kampus yang di-scan atau dipindai. Meski kuasa hukum memastikan surat tersebut asli dengan nomor surat terang, majelis hakim tetap minta tanda tangan basah, bukan hasil pindai. Jaminan tim kuasa hukum bahwa terdakwa tidak akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya juga tidak berhasil meluluhkan hakim.
”Silakan syaratnya dilengkapi, nanti akan kami musyawarahkan kembali pada sidang selanjutnya,” ujar hakim Novyartha, Selasa (7/4/2026).
Sementara dalam amar putusannya, majelis hakim menilai surat dakwaan penuntut umum Kejari Denpasar sudah cermat dan lengkap, baik nama, waktu, tempat, unsur-unsur delik, maupun fakta, sehingga tidak menimbulkan keraguan. ”Surat dakwaan sudah memenuhi syarat materiil menggambarkan perbuatan yang dilakukan terdakwa,” tukasnya.
Majelis hakim menyatakan perlawanan advokat tidak lengkap, tidak benar, dan tidak berdasar. Karena itu harus dibuktikan dalam persidangan. ”Memerintah penuntut umum Kejari Denpasar melanjutkan pembuktian dan menghadirkan bukti serta saksi di persidangan,” tandas hakim Novyartha.
Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum Tomy dari Koalisi Advokasi Bali untuk Demokrasi, Made ”Ariel” Suardana dkk menyatakn kecewa lantaran persyaratan permohonan penangguhan dan pengalihan tidak dikabulkan.
Ia melihat ada keraguan dari majelis hakim meski sudah ada surat resmi dari Universitas Udayana. Hakim meminta surat tanda tangan dan stempel basah. ”Sekarang zaman sudah canggih, tanda tangan tidak seperti dulu lagi. Tapi, kami akan lengkapkan pada sidang selanjutnya, semakin lama Tomy ditahan, akan semakin besar perlawanan,” tegas Suardana.
Terkait putusan sela, Suardana menyebut beban pembuktian ada pada JPU Kejari Denpasar. Menurutnya kasus yang dialami Tomy serupa dengan kasus yang menimpa aktivis HAM Delpedro Marhaen dkk. Dalam amar putusannya, majelis PN Jakarta Pusat membebaskan Delpedro dkk.
”Kami menantikan siapa yang akan menjadi korban. Kalau pelapornya adalah Polri maka yang merasa menjadi korban adalah Polri,” cetusnya.
Dalam dakwaannya, JPU Eddy Artha Wijaya menjerat Pasal 247 KUHP dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang hasutan untuk melakukan kekerasan atau melawan penguasa, serta Pasal 243 ayat (1) KUHP terkait penyebaran permusuhan yang dapat berujung pada kekerasan.
Konten tersebut diunggah pada 29 Agustus 2025. Dalam dakwaan disebutkan, unggahan itu memicu berkumpulnya massa di Kantor LBH Bali pada hari yang sama, yang kemudian berkembang menjadi rencana aksi unjuk rasa keesokan harinya.
Selanjutnya, pada 30 Agustus 2025, massa menggelar aksi di depan Polda Bali. Jaksa mengungkapkan aksi tersebut kemudian berujung ricuh dengan adanya kekerasan terhadap aparat serta perusakan sejumlah fasilitas negara.
JPU menilai konten yang dibuat dan disebarkan terdakwa mengandung unsur hasutan yang memicu emosi publik serta mendorong terjadinya kekacauan. Selain itu, informasi yang dijadikan dasar pembuatan konten disebut tidak benar atau tidak terverifikasi. ***
Editor : Maulana Sandijaya