DENPASAR, Radarbali.id – Seorang karyawan minimarket, Ivan Adi Fermansah, 25, dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (7/4).
Pria asal Bojonegoro, Jawa Timur, itu didakwa melakukan pencurian uang puluhan juta rupiah di tempatnya bekerja, sebuah gerai Alfamart di Jalan Bedugul, Sidakarya, Denpasar Selatan.
Dalam surat tuntutan, JPU Ni Kadek Jana Wati menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
”Menuntut, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan,” tegas JPU.
Kasus ini bermula pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 00.27 Wita. Saat itu, terdakwa yang mengetahui rekannya menyimpan kunci toko dan brankas di kamar kos, nekat mengambil kunci tersebut tanpa izin.
Terdakwa kemudian berjalan kaki menuju toko dan langsung menuju gudang tempat brankas disimpan. Ia membuka brankas dan mengambil uang hasil penjualan sebesar Rp47.058.236. Selain itu, terdakwa juga mengambil dua bungkus rokok.
Setelah itu, terdakwa kembali mengunci toko dan mengembalikan kunci ke tempat semula agar aksinya tidak diketahui. Ia kemudian meninggalkan kos dan kabur ke Jawa Timur.
Aksi pencurian baru diketahui setelah pihak toko menemukan uang dalam brankas hilang. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Denpasar Selatan.
Berdasarkan penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi akhirnya menangkap terdakwa di wilayah Lamongan, Jawa Timur. Dalam pemeriksaan, terdakwa mengakui perbuatannya.
Uang hasil curian tersebut dihabiskan untuk membeli tiket pulang kampung, bermain judi online, membeli ponsel, serta kebutuhan sehari-hari. Akibat perbuatannya, pihak Alfamart mengalami kerugian sekitar Rp47,1 juta.
Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan menimbulkan kerugian bagi korban. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan bersikap sopan selama persidangan. ”Terdakwa menyesal dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” imbuh JPU.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan. ***
Editor : Maulana Sandijaya