Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Mantan Kadis KLH ​I Made Teja Jadi Tersangka, Pemprov Bali Siapkan Bantuan Hukum dan "Pasang Badan", Begini Harapannya

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 7 April 2026 | 20:24 WIB
PASANG BADAN: (Karo Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, saat jelaskan kasus di Dinas KLH kepada awak media, selasa 7 April 2026. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)
PASANG BADAN: (Karo Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, saat jelaskan kasus di Dinas KLH kepada awak media, selasa 7 April 2026. (NI KADEK NOVI FEBRIANI/radarbali.id)

​DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali I Made Teja telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Kementerian Lingkungan Hidup pada 16 Maret lalu.

Namun, hingga saat ini belum ada pemeriksaan lanjutan. Pemerintah Provinsi Bali pun "pasang badan" dengan memberikan pendampingan hukum.

​Karo Hukum Setda Provinsi Bali, Ngurah Satria Wardana, mengatakan  Gubernur Bali, Wayan Koster, telah memutuskan untuk memberikan bantuan hukum karena berkaitan dengan tugas-tugas I Made Teja  semasa menjabat Kadis Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH). 

"Sesuai arahan pimpinan, Pak Gub sudah bilang bahwa ada pendampingan," katanya.

 Baca Juga: Satgas Pangan Polda Bali Awasi Distribusi Bahan Pokok, Imbau Pelaku Usaha Tak Mainkan Harga

​Selanjutnya, akan ada pemeriksaan terhadap I Made Teja sebagai tersangka di Jakarta yang akan didampingi kuasa hukum dari Pemprov Bali. 

Hingga saat ini, Satria mengaku belum menerima jadwal pemanggilan lanjutan setelah penetapan tersangka tersebut.

"Ya, nanti polanya seperti apa, arahannya kan ada pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.

​Pendampingan hukum ini diberikan karena kasus tersebut berkaitan dengan tugas-tugas yang bersangkutan saat menjabat sebagai Kadis DKLH.

Disinggung mengenai status Kadis DLHK Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, Satria menyatakan belum ada pemberitahuan lebih lanjut.

"Sementara ini baru Pak Made Teja. Bukan tidak benar (ada yang lain), tapi belum tahu karena itu kewenangan penyidikan," jelasnya.

Baca Juga: Hakim Tolak Penangguhan Mahasiswa Unud, Pengacara Kecewa karena Syarat Sudah Lengkap

​Sebelumnya, pemeriksaan di Bali sempat dilakukan karena ada penyidik yang bertugas ke Bali dan Jakarta. Pemprov Bali saat ini masih menunggu pemanggilan resmi.

Satria mengungkapkan bahwa kondisi I Made Teja stabil setelah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun alasan penetapan tersangka tersebut adalah dugaan pencemaran lingkungan yang berasal dari air lindi. "Bukan open dumping, tapi dari lindi," jelasnya.

​Pihak Pemprov telah menyiapkan sekitar dua hingga tiga pengacara. Satria berharap tidak ada pejabat lain yang dijadikan tersangka, mengingat beratnya tugas dalam penanganan sampah.

"Belum ada informasi (tambahan), itu kewenangan penyidikan. Mudah-mudahan tidak ada lagi. Mengurus sampah itu tugas yang berat," tandasnya.***

Editor : M.Ridwan
#tersangka kasus sampah #pembuangan sampah #DKLH bali