SINGARAJA, Radar Bali.id– Teka-teki siapa sosok di balik derasnya peredaran narkotika di Buleleng akhirnya terjawab. Nama Koming alias KM,35, pria asal Desa Sidetapa, muncul sebagai sosok "Pimpinan Tertinggi" dalam jaringan sabu-sabu kelas berat dengan barang bukti (BB) satu kilogram.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi jawaban telak bagi kritik masyarakat yang selama ini menilai polisi hanya menyasar pengedar kelas teri.
Baca Juga: Ngeri! Eks Tentara Rusia Bangun Laboratorium Narkoba di Vila Mewah Gianyar
Struktur "Bisnis" Model MLM
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa jaringan ini bekerja sangat rapi, menyerupai sistem Multi Level Marketing (MLM). Di puncak piramida, duduk KM yang dibantu oleh DL sebagai tangan kanannya.
"Level dua ini adalah pengedar yang mendapatkan pasokan langsung dari KM untuk diedarkan kembali ke jaringan di bawahnya," ujar AKBP Ruzi pada Selasa (7/4/2026).
Level Dua adalah Sang Manajer Lapangan
Berdasarkan data Kepolisian, terdapat sejumlah nama besar di Level Dua yang menjadi jembatan antara bandar dan pengecer, di antaranya:
- Putu Agus Sutawan alias Agus Dobot: Divonis 7 tahun penjara.
- I Putu Wartawan alias Aplik: Divonis 4 tahun 10 bulan.
- Rico Jayadi: Divonis 6 tahun 3 bulan (BB 21,51 gram).
- I Putu Ady Pratama alias Lenong: Divonis 1 tahun penjara.
- LK, US, dan MA: Masih dalam proses hukum dan rehabilitasi.
Level Pengecer: Menyebar Hingga ke Desa-Desa
Jaringan ini terus mengakar ke level bawah. Di bawah komando para "Manajer" di Level Dua, muncul nama-nama pengecer seperti:
1. Grup Aplik: Membawahi Amin, Winda (1 tahun penjara), dan Dodik. Bahkan di bawah Amin, masih ada kaki tangan lagi bernama Tablet dan Agung.
2. Grup US: Membawahi Komang Merta alias Dongker dan Putu Ari Laut Tama (masing-masing 1,5 tahun penjara).
3. Grup MA & YC: Membawahi Agus Kitot (4 tahun penjara), Mason (6 tahun 3 bulan), serta Antok dan Sunarto yang masing-masing divonis 5 tahun penjara.
Buron ke Luar Buleleng
Meski sebagian besar sudah divonis dan inkrah, polisi masih memburu beberapa nama yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Di level dua, setidaknya ada enam orang berinisial MA, AG, NW, NK, KN, dan TO yang diduga berada di luar Buleleng. Mereka disinyalir kuat terlibat dalam pengiriman satu kilogram sabu yang menjadi barang bukti utama kasus ini.
Kapolres AKBP Ruzi Gusman, lulusan Akpol 2007 ini, menegaskan bahwa terbongkarnya Jaringan Koming Cs adalah bukti keseriusan Polres Buleleng.
"Ini adalah jawaban kami atas pertanyaan kritis masyarakat yang selama ini merasa kami hanya menangkap pengecer kecil. Terungkapnya satu kilogram sabu ini adalah bukti nyata komitmen kami memberantas narkotika hingga ke akarnya," tegasnya. [*]
Editor : Hari Puspita