GIANYAR , RadarBali.id– Pelarian TR, 39, pelaku penjambretan yang meresahkan wisatawan di kawasan Ubud, akhirnya kandas.
Pria asal Karangasem ini diringkus Unit Reskrim Polsek Ubud di sebuah rumah kos kawasan Denpasar Selatan tanpa perlawanan.
Kapolsek Ubud, Kompol I Wayan Putra Antara, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan buntut dari laporan seorang wisatawan asal Prancis yang menjadi korban pada Senin (3/11/2025) malam di Jalan Sukma Kesuma, Peliatan. Saat kejadian, korban yang tengah dibonceng rekannya dipepet oleh pelaku yang menyamar menggunakan jaket ojek online.
"Pelaku merampas ponsel korban dan langsung memacu motornya. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp13,3 juta," jelas Kompol Putra Antara, Kamis (9/4/2026).
Setelah melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan TR. Selain pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu unit ponsel Samsung Galaxy S23 FE, jaket ojek online, serta sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Kini pelaku dijerat pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.[*]
Editor : Hari Puspita