SINGARAJA, RadarBali.id – Langkah kaki DA,28, warga Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, terhenti seketika saat baru saja menginjakkan kaki di rumahnya, Kamis (26/2/2026).
Alih-alih bisa menikmati paket narkoba jenis sabu-sabu yang baru saja ia ambil dengan sistem tempel di Kota Denpasar, ia justru harus berhadapan dengan petugas dari Satresnarkoba Polres Buleleng.
Baca Juga: Masuk Jaringan Narkoba Paman Sendiri, Sepasang Kekasih di Buleleng Dijebloskan ke Bui
Penangkapan DA bermula dari informasi akurat mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung membekuk tersangka dan menemukan dua paket sabu seberat 0,34 gram beserta peralatan timbangan digital, bong, dan plastik klip.
"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Denpasar. Sistem transaksinya melalui transfer dan pengambilan barang dilakukan di Jalan Gatsu Tengah secara sistem tempel," jelas Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mewakili Kapolres Buleleng, Kamis (9/4/2026).
Kini, DA terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan penyesuaian pidana pada UU terbaru tahun 2026. "Ancamannya cukup berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," tegas AKP Edy.[*]
Editor : Hari PuspitaSumber : Radar Bali