Badah! Baru Tiba dari Denpasar, Seorang Kurir Sabu-sabu di Busungbiu Langsung Diciduk Polisi

Francelino Junior • Dipublikasikan Jumat, 10 April 2026 | 08:37 WIB
ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, RadarBali.id – Langkah kaki DA,28, warga Desa Kedis, Kecamatan Busungbiu, terhenti seketika saat baru saja menginjakkan kaki di rumahnya, Kamis (26/2/2026).

Alih-alih bisa menikmati paket narkoba jenis sabu-sabu yang baru saja ia ambil dengan sistem tempel di Kota Denpasar, ia justru harus berhadapan dengan petugas dari Satresnarkoba Polres Buleleng.

Baca Juga: Masuk Jaringan Narkoba Paman Sendiri, Sepasang Kekasih di Buleleng Dijebloskan ke Bui

Penangkapan DA bermula dari informasi akurat mengenai peredaran gelap narkotika di wilayah tersebut. Setelah melakukan pengintaian, polisi langsung membekuk tersangka dan menemukan dua paket sabu seberat 0,34 gram beserta peralatan timbangan digital, bong, dan plastik klip.

Baca Juga: Miris! Sopir Travel di Nusa Penida Jadi Target Empuk Pengedar Narkoba, Penyebabnya Demi Stamina, Lima Pengedar Diringkus

"Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang di Denpasar. Sistem transaksinya melalui transfer dan pengambilan barang dilakukan di Jalan Gatsu Tengah secara sistem tempel," jelas Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mewakili Kapolres Buleleng, Kamis (9/4/2026).

Kini, DA terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang diperkuat dengan penyesuaian pidana pada UU terbaru tahun 2026. "Ancamannya cukup berat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp10 miliar," tegas AKP Edy.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
barang bukti sabu-sabu penangkapan ancaman hukuman narkoba