SINGARAJA, RadarBali.id – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenhAM) RI memberikan perhatian serius terhadap kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual di Panti Asuhan Ganesha Sevanam, Desa Jagaraga.
Tim pusat turun langsung ke Kantor Bupati Buleleng pada Jumat (10/4/2026) untuk memastikan perlindungan terhadap para korban berjalan maksimal.
Tenaga Ahli Kemenham RI Bidang Human Trafficking dan HAM Berat, Martinus Gabriel Goa, menegaskan bahwa negara hadir untuk memastikan harkat dan martabat anak-anak panti tidak diinjak-injak.
"Korban harus dijaga, dilindungi, dan dihormati. Kami mengapresiasi langkah cepat Bupati Buleleng dan jajaran dalam mengantisipasi pemenuhan HAM para korban," ujar Martinus kepada Jawa Pos Radar Bali.
Dorong Perlindungan LPSK
Kemenham mendorong Pemkab dan Polres Buleleng untuk segera mengajukan perlindungan bagi ketujuh korban ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dukungan ini selaras dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan penghormatan HAM sebagai poin utama.
Meski demikian, terkait status kasus ini sebagai pelanggaran HAM berat, Martinus menyebut perlu adanya asesmen lebih lanjut dari Komnas HAM.
Fakta Kelam di Balik Panti
Kasus ini mulai terkuak pada Jumat (27/3) lalu. Sang ketua panti, I Made Wijaya alias Jero Mangku Wijaya Dangin (57), kini telah mendekam di sel tahanan. Ia diduga melakukan tindakan keji mulai dari penganiayaan, pencabulan, hingga persetubuhan terhadap tujuh anak asuh dengan rentang usia 12 hingga 21 tahun.
Lokasi kejahatan tidak hanya terjadi di lingkungan panti, namun juga merembet ke sejumlah penginapan di Denpasar, Badung, dan Tabanan. Akibat tindakan ini, operasional Panti Asuhan Ganesha Sevanam resmi dibekukan sementara, sementara seluruh anak asuh telah direlokasi ke tempat aman dan dipulangkan ke orang tua masing-masing.[*]
Editor : Hari Puspita