Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh, Terpantau Kamera CCTV, Karyawan Yayasan di Kuta Nekat Bobol Kantor Sendiri Gegara Kecanduan Kripto

I Wayan Widyantara • Senin, 13 April 2026 | 10:15 WIB
KECANDUAN KRIPTO : Titho Andromeda akhirnya nekat dan tertangkap. (Polresta Denpasar)
KECANDUAN KRIPTO : Titho Andromeda akhirnya nekat dan tertangkap. (Polresta Denpasar)

MANGUPURA, RadarBali.id – Ambisi meraup untung dari investasi kripto justru membawa Titho Andromeda,30, ke balik jeruji besi.

Pria asal Sikka, NTT ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta setelah terbukti membobol kantor tempatnya bekerja, Yayasan Solefamily Bali.

Baca Juga: Dijanjikan Kripto 5 Ribu Dolar, WN Inggris Penyelundup 1,3 Kg Kokain dari Spanyol ke Bali Diganjar 11 Tahun

Aksi nekat Titho terendus berkat rekaman CCTV yang menangkap jelas wajahnya saat beraksi di ruang administrasi kantor yang berlokasi di Jalan Merdeka Raya, Kuta.

 Ia dilaporkan oleh rekan kerjanya, I Kadek Numiana, setelah pihak yayasan kehilangan uang tunai sebesar Rp11,5 juta dan sebuah unit laptop. Total kerugian mencapai Rp21,5 juta.

Baca Juga: Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Lelaki Inggris Lantaran Curi Aset Kripto, Datang ke Bali dengan Visa Kunjungan Bisnis

Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan bahwa motif pelaku murni karena desakan ekonomi dan obsesi pada trading kripto.

“Pelaku mengaku menggunakan hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain trading crypto yang diakuinya sudah membuatnya kecanduan,” ungkap Iptu Adi Saputra, Minggu (12/4/2026).

Titho ditangkap di kawasan Jalan Sunset Road tanpa perlawanan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop merek MSI, sementara uang tunai hasil curian telah ludes digunakan pelaku. Kini, Titho terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 477 KUHP.[*]

Editor : Hari Puspita
#bobol kantor #cctv #penangkapan #polresta denpasar #kripto