MANGUPURA, RadarBali.id – Ambisi meraup untung dari investasi kripto justru membawa Titho Andromeda,30, ke balik jeruji besi.
Pria asal Sikka, NTT ini ditangkap Tim Opsnal Polsek Kuta setelah terbukti membobol kantor tempatnya bekerja, Yayasan Solefamily Bali.
Aksi nekat Titho terendus berkat rekaman CCTV yang menangkap jelas wajahnya saat beraksi di ruang administrasi kantor yang berlokasi di Jalan Merdeka Raya, Kuta.
Ia dilaporkan oleh rekan kerjanya, I Kadek Numiana, setelah pihak yayasan kehilangan uang tunai sebesar Rp11,5 juta dan sebuah unit laptop. Total kerugian mencapai Rp21,5 juta.
Kasi Humas Polresta Denpasar, Iptu I Gede Adi Saputra Jaya, mengungkapkan bahwa motif pelaku murni karena desakan ekonomi dan obsesi pada trading kripto.
“Pelaku mengaku menggunakan hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari dan bermain trading crypto yang diakuinya sudah membuatnya kecanduan,” ungkap Iptu Adi Saputra, Minggu (12/4/2026).
Titho ditangkap di kawasan Jalan Sunset Road tanpa perlawanan. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop merek MSI, sementara uang tunai hasil curian telah ludes digunakan pelaku. Kini, Titho terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara sesuai Pasal 477 KUHP.[*]
Editor : Hari Puspita