NEGARA, Radar Bali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian motor dengan tersangka I Wayan Saha Merta.
Ini dilakukan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu (15/4/2026).
Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ogoh-ogoh di Temukus Berakhir Damai lewat Restorative Justice
Tersangka yang sebelumnya terancam jeratan Pasal 476 KUHP karena mengambil motor milik Komang Sujana, kini bisa menghirup udara bebas setelah korban memberikan maaf tanpa syarat.
Baca Juga: Buntut Kasus Pencurian Uang lewat ATM oleh Kakak Ipar di Jembrana Diupayakan Restorative Justice
Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) dilakukan langsung oleh Plt. Kajari Jembrana, Moch. Eko Joko Purnomo.
"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan sudah ada kesepakatan damai yang tulus dengan korban. Keluarga korban serta tokoh masyarakat juga memberikan respons positif," ungkap Eko Joko Purnomo.
Langkah ini diambil sebagai komitmen Kejaksaan untuk memulihkan hubungan sosial di masyarakat daripada sekadar menghukum. Dengan diterimanya SKP2 ini, kasus tersebut resmi ditutup tanpa melalui proses persidangan, memberikan kesempatan kedua bagi tersangka untuk memperbaiki hidupnya.[*]
Editor : Hari Puspita