Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kasus Pencurian Motor Berakhir Damai, Kejari Jembrana Bebaskan Tersangka Lewat Keadilan Restoratif

Muhammad Basir • Kamis, 16 April 2026 | 11:59 WIB
DIDAMAIKAN : Penyerahan SKP2 kepada tersangka di Kejaksaan Negeri Jembrana. (foto: Kejari Jembrana)
DIDAMAIKAN : Penyerahan SKP2 kepada tersangka di Kejaksaan Negeri Jembrana. (foto: Kejari Jembrana)

NEGARA, Radar Bali.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana resmi menghentikan penuntutan perkara pencurian motor dengan tersangka I Wayan Saha Merta.

Ini dilakukan  melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), Rabu (15/4/2026).

Baca Juga: Kasus Pengeroyokan Ogoh-ogoh di Temukus Berakhir Damai lewat Restorative Justice

Tersangka yang sebelumnya terancam jeratan Pasal 476 KUHP karena mengambil motor milik Komang Sujana, kini bisa menghirup udara bebas setelah korban memberikan maaf tanpa syarat.

Baca Juga: Buntut Kasus Pencurian Uang lewat ATM oleh Kakak Ipar di Jembrana Diupayakan Restorative Justice

Penyerahan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara (SKP2) dilakukan langsung oleh Plt. Kajari Jembrana, Moch. Eko Joko Purnomo.

"Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan sudah ada kesepakatan damai yang tulus dengan korban. Keluarga korban serta tokoh masyarakat juga memberikan respons positif," ungkap Eko Joko Purnomo.

Langkah ini diambil sebagai komitmen Kejaksaan untuk memulihkan hubungan sosial di masyarakat daripada sekadar menghukum. Dengan diterimanya SKP2 ini, kasus tersebut resmi ditutup tanpa melalui proses persidangan, memberikan kesempatan kedua bagi tersangka untuk memperbaiki hidupnya.[*]

Editor : Hari Puspita
#rj #jalan damai #kejari jembrana #curanmor #restorative justice