Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

WN Malaysia Bawa Ganja ke Bali, saat Disidangkan di PN Denpasar Pakai Sarung Bersandal Jepit

Maulana Sandijaya • Kamis, 16 April 2026 | 16:14 WIB
NYELENEH: Shaileshwaran Govindan usai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (16/4/2026).
NYELENEH: Shaileshwaran Govindan usai menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (16/4/2026).

 DENPASAR, Radarbali.id – Dibandingkan terdakwa lainnya, penampilan Shaileshwaran Govindan paling unik. Pria 55 tahun berkewarganegaraan Malaysia itu memakai sarung dan sandal jepit saat menjalani sidang di PN Denpasar, Kamis (16/4/2026) sore. 

Sementara terdakwa lain memakai kemeja putih dan celana hitam rapi. Meski tampil tidak rapi, Govinda tetap terlihat cuek. Govindan diadili karena membawa narkotika ke Bali. Dalam dakwaannya, JPU Dewa Gede Ari Kusumajaya mengungkapkan, pada November 2025  di Custom Area Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kuta, Kabupaten Badung, terdakwa tanpa hak atau melawan hukum membawa empat paket berisi gumpalan tanaman kering

berwarna hijau kecokelatan yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis ganja seberat 12,09 gram neto. 

Terungkapnya perbuatan terdakwa berawal saksi Guruh Permadi dan Amelia Dian Pertiwi mengamankan seorang penumpang yang dicurigai membawa narkotika. Penumpang itu adalah Shaileswaran Govindan.

Saat digeledah ditemukan satu buah tas ransel merek warna biru kombinasi cream yang di dalamnya ditemukan satu buah tabung plastik warna putih bertuliskan Flavettes.

”Di dalam tas berisi gumpalan tanaman kering berwarna hijau kecokelatan yang mengandung sediaan narkotika jenis ganja,” jelas JPU Dewa Ari. 

Di dalam tas juga berisi 15 biji tanaman warna cokelat yang diduga mengandung sediaan ganja. Setelah diperiksa, petugas di bandara menyerahkan Govindan pada petugas kepolisian guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Terdakwa datang ke Bali menggunakan pesawat Batik Air dari Malaysia rute penerbangan Malaysia-Denpasar.

Terdakwa mengaku mendapatkan barang tersebut dari temannya yang bernama Mazlan dan Rizal pada saat di Malaysia.

Saat tes urine, petugas menemukan kandungan sediaan Delta-9 tetrahydrocannabinol yang merupakan hasil metabolit dari Ganja. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 610 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 111 ayat (1) UU yang sama atau Pasal 127 ayat (1) yang sama. Terdakwa tidak terbukti terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika internasional. 

”Terdakwa menyalahgunakan narkotika ganja untuk dirinya sendiri dengan pola pemakaian situasional kategori ringan-sedang, didiagnosis ganguan mental dan perilaku akibat penggunaan zat kanabinoid,” beber JPU Kejati Bali itu. 

Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum dari Posbakum Peradi Denpasar tidak mengajukan eksepsi. Sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian. Dalam keterangannya, para saksi menguatkan isi dakwaan. Yang menarik, informasi di luar sidang, terdakwa sudah biasa ke Bali dengan menjadi guide. Salah satu daerah yang pernah dikunjungi adalah Karangasem. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#malaysia #ganja #pn denpasar