Marak Narkoba di Karangasem: Dari Musisi Amed hingga Bandar Sabu-sabu  Sesetan Diringkus

Zulfika Rahman • Dipublikasikan Jumat, 17 April 2026 | 06:08 WIB
BEBER BB : Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika didampingi Kasat Narkoba, AKP I Nengah Sunia saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan Ganja. (Foto zulfika Rahman)
BEBER BB : Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika didampingi Kasat Narkoba, AKP I Nengah Sunia saat menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu dan Ganja. (Foto zulfika Rahman)

AMLAPURA, Radar Bali.id — Satuan Reserse Narkoba Polres Karangasem berhasil menggulung lima pelaku penyalahgunaan narkotika dalam sebuah operasi intensif.

Dari lima tersangka yang diamankan, empat di antaranya teridentifikasi sebagai pengedar lintas wilayah.

Baca Juga: Masuk Jaringan Narkoba Paman Sendiri, Sepasang Kekasih di Buleleng Dijebloskan ke Bui

Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Nengah Sunia, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran barang haram tersebut.

Baca Juga: Miris! Sopir Travel di Nusa Penida Jadi Target Empuk Pengedar Narkoba, Penyebabnya Demi Stamina, Lima Pengedar Diringkus

Musisi Amed Terjaring Razia

Salah satu tersangka yang cukup menyita perhatian adalah pria berinisial JWT,40. Musisi ini diringkus saat bersiap untuk manggung di sebuah tempat hiburan malam di kawasan wisata Amed.

 "Saat itu kami sedang melakukan tes urine kepada seluruh pengunjung dan pengisi acara. JWT terbukti positif. Setelah digeledah di tempat menginapnya, kami menemukan ganja kering seberat 6,28 gram," ujar AKBP I Made Santika, Kamis (16/4). JWT berdalih mengonsumsi ganja untuk mendongkrak performa saat beraksi di atas panggung.

Jaringan Selat dan Bandar Sesetan

Tak berhenti di sana, polisi membekuk jaringan pengedar sabu di wilayah Selat yang terdiri dari WL, ND, dan IWM. Ketiganya diketahui "patungan" untuk membeli sabu seberat 0,81 gram yang rencananya akan diedarkan kembali.

Tangkapan terbesar datang dari pengembangan pengiriman paket melalui jasa ojek online (ojol) menuju Karangasem. Meski sang penerima sempat menghilang, polisi berhasil melacak pengirimnya hingga ke Denpasar.

Tersangka berinisial AW ditangkap di rumahnya, wilayah Sesetan, dengan barang bukti yang cukup mencolok. "Dari hasil penggeledahan di rumah AW, kami menemukan 49 paket sabu siap edar dengan berat total 13,7 gram," imbuh Kapolres.

Kini kelima tersangka terancam hukuman berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal dalam KUHP terbaru dengan ancaman pidana maksimal hingga 20 tahun penjara.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
razia polres karangasem penangkapan jaringan pengedar narkoba