Beli Sabu-Sabu  Sistem Tempel, Pemuda Asal Desa Panji Terancam 12 Tahun Penjara

Francelino Junior • Dipublikasikan Senin, 20 April 2026 | 09:02 WIB
ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi penangkapan pelaku narkoba. (gambar digital gemini/radar bali)

SINGARAJA, RadarBali.id – Masa depan DG,27, pemuda asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, kini berada di ujung tanduk.

Ia ditangkap oleh Satuan Resnarkoba Polres Buleleng setelah terbukti memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu dengan sistem tempel.

Baca Juga: Marak Narkoba di Karangasem: Dari Musisi Amed hingga Bandar Sabu-sabu  Sesetan Diringkus

Penangkapan DG berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut. Polisi menggerebek sebuah rumah di Desa Panji dan berhasil mengamankan DG beserta sejumlah barang bukti krusial.

Baca Juga: Masuk Jaringan Narkoba Paman Sendiri, Sepasang Kekasih di Buleleng Dijebloskan ke Bui

Barang Bukti yang Disita

Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial GE di area Perum Taman Wira Sambangan. Atas perbuatannya, DG kini dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026.

"Ancaman pidana maksimal bagi tersangka adalah 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas AKP Edy. Saat ini, polisi terus mendalami keterangan tersangka untuk mengejar pemasok utama di balik jaringan tersebut.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
jaringan pengedar narkoba penangkapan kasus narkoba polres buleleng