MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Konflik rumah tangga yang melibatkan mantan pejabat diplomatik asal Belgia, Philippe Pierre Albert E alias Pierre, berbuntut panjang.
Istri sahnya, Nova Indriani, resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan Uci Erlina ke Polres Badung atas dugaan penganiayaan, penelantaran anak, serta praktik kumpul kebo.
Nova Indriani mendatangi Mapolres Badung untuk memenuhi panggilan penyidik sekaligus melengkapi berita acara pemeriksaan (BAP), Senin (20/4/2016).
Dalam kesempatan itu, ia juga menunjukkan bukti pernikahan sah yang telah terdaftar secara legal di Uni Eropa sebagai penguat statusnya.
“Saya hanya ingin kejelasan dan perlindungan hukum,” ujar Nova Indriani didampingi tim kuasa hukumnya yang dipimpin Dimitri Anggrea Noor, S.H., Sony Hadi Saputra, S.H., Nugraha Indrawan, S.E., S.H., dan Hengki Salongan, S.H.
Peristiwa itu terjadi di kawasan Canggu Padel Centre, Kuta Utara, Badung, dan langsung dilaporkan saat itu juga dugaan penganiayaan yang teregister dengan nomor LP/B/70/IV/2026/SPKT/Polres Badung/Polda Bali tertanggal 11 April 2026.
Nova Indriani mengungkapkan, kejadian bermula saat dirinya mendatangi lokasi untuk menemui Pierre guna meminta kejelasan terkait nafkah keluarga.
Namun, situasi justru memanas hingga ia mengaku mendapat serangan fisik dari Uci Erlina.
“Saya tidak melakukan apa-apa, saya hanya bicara dengan suami saya. Tapi tiba-tiba diserang dari belakang,” ungkapnya.
Selain dugaan penganiayaan, Nova Indriani juga melaporkan Uci Erlina atas dugaan hubungan tanpa ikatan pernikahan sah dengan Pierre.
Ia menyebut hubungan tersebut berdampak pada penelantaran dirinya bersama dua anak mereka yang masih berusia 8 dan 12 tahun.
“Sejak hubungan itu terjadi, kami tidak lagi mendapatkan nafkah. Anak-anak butuh biaya hidup dan pendidikan,” tegasnya.
Kuasa hukum Nova Indriani menyatakan, seluruh bukti termasuk video dan kronologi kejadian telah diserahkan kepada penyidik.
Pihaknya juga mendorong agar kasus ini segera naik ke tahap penyidikan.
Selain dugaan penganiayaan, Nova juga melaporkan Uci Erlina terkait dugaan hubungan tanpa ikatan pernikahan sah dengan suaminya.
Pengaduan kumpul kebo itu diajukan ke SPKT Polres Badung pada 2 April 2026. “Peristiwa itu diketahui sejak 29 Januari 2026 dan kembali terjadi pada 14 Maret 2026 di sebuah hotel di kawasan Tegal Cupek, Kuta Utara,” ujar Dimitri.
"Akibat peristiwa tersebut, kliennya mengalami kerugian immateriil dan tekanan psikologis," tutupnya.
Sementara itu, PS Kasi Humas Polres Badung, Aiptu Ni Nyoman Ayu Inastuti, membenarkan laporan tersebut masih dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” singkat Jubir Polres Badung.
Editor : Rosihan Anwar