NEGARA, Radar Bali.id – Praktik pungutan liar (pungli) yang selama ini menjadi rahasia umum di Pelabuhan Gilimanuk akhirnya mendapat tindakan tegas.
Baca Juga: Heboh Kabar Pungli di Pelabuhan Gilimanuk, Oknum ASDP Diperiksa
Oknum petugas berseragam PT ASDP diduga melakukan pungutan sistematis terhadap sopir truk di area Terminal Manuver. Dan, ini ditengarai berlangsung sudah sejak lama.
Baca Juga: Nah! Gegara Rawan Pungli, Polisi akhirnya Kawal Pungutan Retribusi Pariwisata di Nusa Penida
Modusnya tergolong rapi: oknum menghentikan truk dan melakukan pengukuran manual menggunakan meteran. Truk yang dianggap memiliki dimensi berlebih (over dimension) kemudian ditekan dengan ancaman ketidaksesuaian golongan tiket.
- Tarif Pungli: Berkisar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per kendaraan.
- Status Oknum: Terduga pelaku telah dipanggil ke Kantor Cabang Ketapang untuk pemeriksaan intensif dan sudah tidak terlihat bertugas di area pelabuhan.
Manajer Humas ASDP Cabang Ketapang, Bintang Felfian, menegaskan pihaknya tidak akan main-main dengan pelanggaran etik ini.
"Kami berkomitmen menerapkan prinsip nol toleransi terhadap praktik pungli. Saat ini proses klarifikasi sedang berjalan," tegasnya.
Langkah tegas ini diharapkan mampu membersihkan citra Pelabuhan Gilimanuk dari praktik-praktik ilegal yang selama ini meresahkan para pengguna jasa penyeberangan.[*]
Editor : Hari Puspita