DENPASAR, Radarbali.id – Masih ingat kasus ”kopi sabu” yang melibatkan dua pekerja proyek asal Situbondo dan Banyuwangi? Dalam sidang di PN Denpasar, terdakwa Dwi Hendra Setiyo Budi, 33, dan Hanafi, 39, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP juncto Pasal 132 Ayat (1) 114 Ayat (2) UU Narkotika.
”Mengadili, menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun terhadap terdakwa Dwi Hendra Setiyo Budi dan Hanafi,” tegas hakim Aline Oktavia Kurnia di Ruang Sidang Chandra, Kamis (23/4).
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila dalam waktu satu bulan denda tersebut tidak dibayar, maka harta benda atau penghasilan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa penuntut umum. ”Apabila denda tidak dibayar diganti dengan penjara selama 190 hari,” tukasnya.
Hukuman hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut tujuh tahun penjara. ”Kami menerima, Yang Mulia,” ujar pengacara yang mendampingi terdakwa. Pernyataan serupa juga disampaikan Dewa Gede Ari Kusumajaya. Dengan demikian perkara ini inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Dalam sidang sebelumnya diungkapkan, dua terdakwa menguasai sabu-sabu seberat 20,46 gram yang disimpan di dalam bungkus kopi sasetan ABC Plus. Sabu-sabu sebanyak itu dikonsumsi oleh kedua terdakwa.
JPU Dewa Ari dalam dakwaannya menerangkan, terdakwa Dwi bersama terdakwa Hanafi melakukan aksinya pada 25 Desember 2025, sekira pukul 00.10 Wita di pinggir Jalan Seroja, Kota Denpasar dan sekira pukul 00.30 Wita, di depan Bali
Exclusive Karaoke, Jalan Waribang, Kesiman, Denpasar Timur. Terdakwa Hanafi dihubungi oleh seseorang yang dipanggil Busy (DPO) untuk mengambil tempelan sabu-sabu di beberapa titik. Terdakwa Hanafi lalu menghubungi terdakwa Dwi untuk bertemu.
Setelah itu keduanya masing- masing mengendarai sepeda motor menuju alamat tempelan di Jalan Noja, Denpasar Timur, dan mencari tempelan paket sabu di sebuah gang namun tidak ketemu, sehingga memutuskan mencari di gang lain.
Pada saat keluar gang, terdakwa Hanafi ketinggalan dan tidak menemukan terdakwa Dwi, sehingga terdakwa meminjam handphone pegawai Alfamat untuk mengghubungi terdakwa Dwi dan mengatakan kalau menunggu di dekat Mall Living World.
Mereka kembali ke Jalan Noja. Namun, karena tidak ketemu, terdakwa Hanafi langsung menuju ke Bali Exclusive Karaoke, Jalan Waribang 15X. Sementara terdakwa Dwi tetap mencari di Jalan Noja Selatan. Terdakwa Dwi akhirnya menemukan tempelan sabu yang dicari.
”Akan tetapi, saat akan kembali, terdakwa Dwi ditangkap polisi dan ditemukan sabu seberat 20,46 gram yang dibungkus di dalam plastik kopi ABC Plus Gula,” beber JPU Dewa Ari.
Setelah itu terdakwa Dwi digiring ke tempat terdakwa Hanafi berada. Terdakwa Hanafi pun tidak berkutik saat petugas datang. Perbuatan para terdakwa menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I tanpa ada izin dari pihak yang berwenang. ***
Editor : Maulana Sandijaya