DENPASAR, Radar Bali.id – Pelarian AJP, seorang warga negara Amerika Serikat yang menjadi buronan internasional, berakhir di ujung perangkat teknologi.
Pria yang diduga terlibat kasus pembunuhan di South Carolina ini tak berkutik saat sistem pemindai otomatis (autogate) Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mendeteksi identitas aslinya.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengungkapkan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata keandalan sistem keamanan imigrasi Indonesia. AJP sebelumnya terbang dari Taipei, Taiwan, menuju Bali, berharap bisa menyelinap masuk ke Pulau Dewata. Namun, sistem tidak bisa dikelabui.
"Autogate Imigrasi kita sudah terintegrasi dengan sistem Interpol 24/7. Jadi, siapa pun yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) internasional akan langsung terdeteksi saat pemeriksaan keimigrasian," tegas Hendarsam, Jumat (24/4/2026).
Perjalanan pelarian AJP tergolong singkat namun berisiko tinggi. Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, pelaku tiba di Bali pada 17 Januari lalu—hanya beberapa saat setelah dugaan tindak pidana pembunuhan yang ia lakukan di Amerika Serikat. Setelah terdeteksi, AJP langsung diamankan dan ditempatkan di ruang detensi untuk pemeriksaan intensif.
Selama hampir tiga bulan, pihak Imigrasi terus berkoordinasi secara maraton dengan Pemerintah Amerika Serikat untuk mengurus detail administratif pemulangannya.
Puncaknya, pada Kamis (23/4/2026), AJP resmi dideportasi. Di bawah pengawalan ketat agen US Marshals, ia diterbangkan kembali ke negara asalnya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Kasus ini menunjukkan bahwa penanganan keimigrasian modern menuntut kolaborasi lintas negara yang solid. Kami terus memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum internasional," pungkas Yuldi.[*]
Editor : Hari Puspita