SINGARAJA, Radar Bali.id – Nasib apes menimpa MS,38. Pria asal Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar, Buleleng ini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi.
Ia ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Beli Sabu-Sabu Sistem Tempel, Pemuda Asal Desa Panji Terancam 12 Tahun Penjara
Kasat Resnarkoba Polres Buleleng, AKP Putu Edy Sukaryawan, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu malam di Jalan Arjuna, Desa Kaliasem.
Baca Juga: Marak Narkoba di Karangasem: Dari Musisi Amed hingga Bandar Sabu-sabu Sesetan Diringkus
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan adanya transaksi narkoba.
Barang Bukti yang Disita
1. Satu paket sabu seberat 0,07 gram di dalam potongan pipet.
2. 20 potongan pipet ujung runcing dan timbangan digital.
3. Satu unit ponsel.
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (yang diperbarui dalam UU Nomor 1 Tahun 2026). "Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar," tegas AKP Edy, Senin (27/4/2026). [*]
Editor : Hari Puspita