Vonis Kasasi 15 Tahun Turun, Oknum PNS Predator Anak di Jembrana Terancam Dipecat Tidak Hormat

Muhammad Basir • Dipublikasikan Selasa, 28 April 2026 | 11:22 WIB
Ilustrasi hukuman untuk pelaku  kasus asusila terhadap anak di bawah umur. (gambar digital gemini radar bali)
Ilustrasi hukuman untuk pelaku  kasus asusila terhadap anak di bawah umur. (gambar digital gemini radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id – Karir I Ketut Herjaya,49, sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jembrana berada di ujung tanduk. Pasca turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap (inkraht), oknum PNS ini kini menghadapi ancaman sanksi terberat: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Herjaya terbukti secara sah melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial NL,15, yang merupakan kerabatnya sendiri.

Baca Juga: Kejari Jembrana Tuntut Ayah Bejat Predator Anak Sendiri dengan Hukuman 10 Tahun Penjara

Putusan kasasi mengganjarnya dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

"Karena sudah inkraht dan ini termasuk pelanggaran disiplin berat, maka yang bersangkutan berpeluang besar dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat," tegas Plt. Kepala BKPSDM Jembrana, I Putu Gde Oka Santhika, Minggu (27/4/2026).

Baca Juga: Vonis 9 Tahun Penjara untuk Predator Anak di Buleleng, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa!

Kronologi Singkat Kasus

Terdakwa memanfaatkan statusnya sebagai kerabat untuk memaksa korban bersetubuh sebanyak delapan kali sejak akhir 2023. Kasus ini terbongkar secara tragis saat korban melahirkan sendiri di kamar mandi pada Januari 2025. Saat ini, tim yang dipimpin Sekda Jembrana tengah memproses SK pemecatan untuk menuntaskan status kepegawaian predator anak tersebut.[*]

Editor : Hari Puspita
Sumber : Radar Bali
mahkamah agung kasasi proses hukum predator anak kasus asusila