DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Palu vonis diketuk hakim dalam sidang perkara dugaan penipuan dengan terdakwa advokat Togar Situmorang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (28/4/2026).
Hakim Ketua Sayuti Melik yang memimpin sidang tersebut, memvonis terdakwa dengan hukuman 2 tahun 6 bulan atau 2,5 tahun.
Hakim menyatakan terdakwa sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berupa penipuan terhadap pelapor Fannie Lauren Cristie.
Vonis majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan Ni Putu Evy Widhiani dalam sidang, Selasa (10/3/2026).
Sementara itu, Kuasa hukum terdakwa, Alexander Situmorang, S.H., CCD., mengaku kaget dengan vonis yang diterima kliennya.
Menurut Arga - sapaanya, putusan pihak majelis hakim tidak mempertimbangkan seluruh rangkaian persidangan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah ketidakhadiran saksi-saksi kunci perkara yang melibatkan terdakawa.
Iya juga menanyakan, kenapa tuntutan 2 tahun 6 bulan dan keputusan tetap 2 tahun 6 bulan, tidak ada alasan pemaaf?
"Dan beserta saksi-saksi yang kita hadirkan, beserta ahli yang kita hadirkan, itu tidak dipertimbangkan sama sekali. Itu yang kami anehkan," tanya Arga usai persidangan.
Selaku kuasa hukum, Arga pun memastikan, pihaknya bakal menyiapkan perlawanan terhadap vonis tersebut dengan melakukan banding karena mempunyai bukti-bukti kuat yang bisa meringankan tuntutan JPU.
"Kalau dari saya secara pribadi, dan saya sebagai kuasa hukum terdakwa, kami masih yakin bahwa keadilan itu masih ada, masih ada setitik lah untuk terdakwa," ujar Arga lagi.
Dia menyatakan pihaknya tetap menegakkan dagu dan percaya banding tetap bisa berhasil.
Editor : Rosihan Anwar