Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jatuhkan Vonis 2,5 Tahun Penjara, Hakim Perintahkan Segera Tahan Pengacara Togar Situmorang

Maulana Sandijaya • Selasa, 28 April 2026 | 20:06 WIB
TAK DAPAT PENGURANGAN: Togar Situmorang saat menjalani sidang di PN Denpasar belum lama ini.
TAK DAPAT PENGURANGAN: Togar Situmorang saat menjalani sidang di PN Denpasar belum lama ini.

DENPASAR, Radarbali.id – Pengacara Togar Situmorang dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap mantan Putri Indonesia, Fanny Lauren Cristie. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai H. Sayuti dalam amar putusannya mengungkapkan, setelah memperhatikan ketentuan Pasal 492 KUHP, terdakwa Togar Situmorang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. 

”Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tegas hakim Sayuti, Selasa (28/4/2026). 

Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa untuk segera ditahan. Seperti diketahui, sejak awal persidangan bergulir, Togar menjadi tahanan kota. 

Putusan hakim ini sama dengan tuntutan JPU Evy Widhiarini. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan profesinya sebagai advokat, sehingga tindakan yang dilakukan merugikan kliennya sendiri. Yang menarik, hakim juga tidak mengindahkan pembelaan terdakwa yang memiliki hak imunitas sebagai advokat.

Mendapati lawannya tidak mendapat pengurangan hukuman dari majelis hakim,  korban Fanny Lauren Cristie mengaku lega. Ia mengapresiasi putusan hakim. Ia juga berharap kasus serupa tidak kembali menimpa pihak lain. ”Buat saya dia memang menipu. Semoga tidak ada korban lain. Kalau mau cari pengacara, sebaiknya benar-benar dicek dulu,” ucapnya. 

Dalam dakwaan JPU dijelaskan, kasus ini bermula dari sengketa proyek properti Double View Mansions di Pererenan, Badung, yang melibatkan Fanny dengan warga negara Italia, Luca Simioni. Dalam proses itu, Togar menawarkan jasa hukum dengan nilai Rp 550 juta. Pertemuan awal terjadi pada Agustus 2022 di kantor terdakwa di Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar. Fanny kemudian menyepakati kerja sama dan menyerahkan uang secara bertahap, termasuk uang muka Rp 300 juta tanpa kuitansi resmi.

Akan tetapi, permintaan uang itu terus berlanjut. Terdakwa bahkan meminta tambahan dana hingga Rp 1 miliar dengan dalih agar lawan Fanny bisa ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Korban yang percaya mentransfer dana hingga ratusan juta rupiah, termasuk untuk janji deportasi dan penghentian perkara. Fakta di persidangan, seluruh dana yang dikirim korban justru digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#penipuan #pn denpasar #putri indonesia #togar situmorang