NEGARA, Radar Bali.id – Komitmen Polres Jembrana dalam menjaga keamanan wilayah membuahkan hasil signifikan. Sepanjang April 2026, Satreskrim Polres Jembrana sukses menggulung empat pelaku tindak pidana pencurian dalam rangkaian operasi di lokasi berbeda.
Baca Juga: Terkait Penangkapan Narkoba di Buleleng, Kalapas Kerobokan: Cuke Bukan Warga Binaan Kami
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membeberkan bahwa para pelaku yang diamankan beraksi dengan modus beragam, mulai dari pencurian hasil kebun hingga pembobolan rumah.
- Pencuri Alpukat dan Uang Judi Online: Pelaku berinisial IPB (28) diringkus usai mencuri puluhan buah alpukat di Desa Kaliakah. Sementara itu, pelaku DW (42) nekat menggasak uang tunai Rp 5 juta milik korban yang sedang tertidur di Lelateng demi modal bermain judi online.
- Pembobolan Emas dan Pengkhianatan Kepercayaan: Di Desa Tegalbadeng Barat, pelaku B (32) menggasak perhiasan emas senilai Rp 16 juta dengan cara mencongkel rumah. Terakhir, IBPPP (30) diringkus karena mencuri iPad milik kerabatnya sendiri di Desa Batuagung dengan memanfaatkan kedekatan akses.
Khusus untuk pelaku IBPPP, polisi mengambil tindakan tegas. Meski sebelumnya pernah mencicipi restorative justice dalam kasus lain, kali ini ia tetap diproses hukum karena mengulangi perbuatannya.
Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan rumah terkunci rapat," pesannya.[*]
Editor : Hari Puspita