Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Jembrana "Bersih-bersih" Pelaku Kriminal, Empat Maling Lintas Desa Diringkus, Ada yang Nekat untuk Judi Online

Muhammad Basir • Rabu, 29 April 2026 | 09:21 WIB

 

ilustrasi penangkapan empat pelaku kejahatan. (gambar gemini /radar bali)
ilustrasi penangkapan empat pelaku kejahatan. (gambar gemini /radar bali)

NEGARA, Radar Bali.id – Komitmen Polres Jembrana dalam menjaga keamanan wilayah membuahkan hasil signifikan. Sepanjang April 2026, Satreskrim Polres Jembrana sukses menggulung empat pelaku tindak pidana pencurian dalam rangkaian operasi di lokasi berbeda.

Baca Juga: Terkait Penangkapan Narkoba di Buleleng, Kalapas Kerobokan: Cuke Bukan Warga Binaan Kami

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana, membeberkan bahwa para pelaku yang diamankan beraksi dengan modus beragam, mulai dari pencurian hasil kebun hingga pembobolan rumah.

Khusus untuk pelaku IBPPP, polisi mengambil tindakan tegas. Meski sebelumnya pernah mencicipi restorative justice dalam kasus lain, kali ini ia tetap diproses hukum karena mengulangi perbuatannya.

Kasi Humas Polres Jembrana, I Putu Budi Arnaya, menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan 477 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. "Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu memastikan rumah terkunci rapat," pesannya.[*]

Editor : Hari Puspita
#pelaku kejahatan #penangkapan #kawanan maling #polres jembrana