MANGUPURA, radarbali.jawapos.com – Ulah tak terpuji seorang warga negara asing kembali mencoreng wajah pariwisata Bali.
Seorang pria asal Italia berinisial GI, 24, akhirnya harus angkat kaki dari Pulau Dewata setelah videonya viral saat melawan petugas polisi di Denpasar. Kantor Imigrasi Ngurah Rai resmi mendeportasi GI melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (28/4/2026).
Ia dipulangkan menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.
Kasus ini mencuat setelah video aksi GI yang terlibat konflik fisik dengan petugas Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar beredar luas di media sosial sejak 23 April 2026. Dalam video tersebut, GI terlihat bersikap agresif hingga mendorong petugas sampai terjatuh.
Peristiwa itu bermula sehari sebelumnya, di kawasan Jalan Gunung Agung, Denpasar Utara, Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Saat itu, GI yang mengendarai sepeda motor bersama kekasihnya dihentikan petugas karena tidak menggunakan helm. Namun bukannya kooperatif, GI justru memicu keributan hingga berujung aksi fisik.
Aksi nekat tersebut direkam warga dan langsung viral, memicu respons cepat aparat. Tim gabungan Polresta Denpasar yang terdiri dari Satreskrim dan Intelkam bergerak cepat dan berhasil mengamankan GI keesokan harinya di kawasan Simpang Empat Jalan Gunung Agung–Mahendradatta.
Pada malam harinya, GI diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum terhadap warga negara asing yang melanggar aturan.
“Deportasi ini menjadi bukti bahwa kami tidak memberi ruang bagi pelanggaran hukum, sekecil apa pun, oleh warga negara asing di wilayah Indonesia,” tegasnya.
GI dinilai melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dianggap membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Selain dideportasi, namanya juga diusulkan masuk dalam daftar penangkalan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, mengingatkan seluruh WNA agar mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia.
“Bali memang destinasi wisata dunia, namun bukan berarti bebas dari aturan. Siapa pun yang melanggar, apalagi sampai melawan aparat, akan ditindak tegas tanpa kompromi,” pungkasnya. ***
Editor : M.Ridwan