Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aneh! Langkah Mabes Polri Sikapi Kasus Penyerobotan Tanah Diduga oleh Grand Bumi Mas Denpasar Berpotensi Cederai Kepastian Hukum

Andre Sulla • Rabu, 29 April 2026 | 19:04 WIB
TANGGAPAN: Pengacara senior Nyoman Gde Sudiantara (“Punglik”) (kiri) memberikan keterangan kepada awak media saat mendampingi kliennya dalam pertemuan di kantornya di Denpasar, Rabu (29/4).
TANGGAPAN: Pengacara senior Nyoman Gde Sudiantara (“Punglik”) (kiri) memberikan keterangan kepada awak media saat mendampingi kliennya dalam pertemuan di kantornya di Denpasar, Rabu (29/4).

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. 

Di tengah proses hukum yang telah memasuki tahap I atau pelimpahan berkas ke kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. 

Langkah ini langsung menuai sorotan tajam dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Untuk diketahui, Kasus yang dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga, Idajane, sebelumnya telah melalui proses panjang.

Penyidik Ditreskrimum Polda Bali bahkan telah menetapkan seorang pengusaha berinisial YC sebagai tersangka. 

Upaya hukum tersangka melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Denpasar pun telah ditolak hakim, yang menyatakan seluruh proses penyidikan sah secara hukum.

Dengan putusan tersebut, perkara dinilai telah memenuhi unsur formil dan materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun, rencana gelar perkara ulang justru dinilai sebagai langkah janggal yang berpotensi merusak tatanan hukum.

“Perkara ini sudah sah, sudah ada tersangka, bahkan praperadilan sudah ditolak. Kenapa harus digelar ulang?” tegas Punglik, di Denpasar, Rabu (29/4/2026).

Ia menyoroti adanya dugaan konflik kepentingan dalam tim Wassidik.

Salah satu anggota disebut merupakan mantan pejabat Ditreskrimum Polda Bali yang sebelumnya pernah menghentikan perkara ini melalui SP3. 

Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar asas imparsialitas dan independensi aparat penegak hukum.

Menurutnya, dalam prinsip negara hukum (rechtstaat), setiap proses penegakan hukum harus bebas dari kepentingan pribadi maupun institusional.

Jika tidak, objektivitas dan keadilan akan sulit ditegakkan. Lebih jauh, Punglik menilai rencana gelar perkara ulang berpotensi melanggar sejumlah asas fundamental. 

Di antaranya asas kepastian hukum (legal certainty), di mana perkara yang telah dinyatakan sah melalui praperadilan seharusnya tidak lagi dipersoalkan melalui mekanisme administratif.

Selain itu, asas res judicata pro veritate habetur juga disebut terancam dilanggar. Putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap seharusnya dianggap benar dan mengikat. 

Membuka kembali substansi perkara dinilai sebagai bentuk pengingkaran terhadap kewibawaan pengadilan.

Tak hanya itu, aspek due process of law juga disorot. Pemanggilan gelar perkara yang dinilai mendadak, tanpa pemberitahuan resmi yang patut, serta lokasi kegiatan di luar domisili klien, dianggap tidak memberikan ruang pembelaan yang layak.

Undangan hanya beberapa hari sebelumnya, tanpa tanda tangan basah. 

"Klien kami di Bali diminta ke Jakarta, sementara kondisi sedang sakit. Siapa yang menanggung biaya?” ujarnya.

Punglik juga mengingatkan potensi pelanggaran asas non-interference dalam penyidikan, serta asas equality before the law.

Ia menilai korban justru kembali berada dalam tekanan, meski secara fakta telah mengalami kerugian. 

Di sisi lain, fakta objektif hasil pengukuran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali turut menguatkan laporan kliennya. 

Dalam pengukuran bersama pada 16 September 2025, ditemukan adanya selisih penguasaan lahan.

Idajane yang seharusnya memiliki tanah seluas 1.340 meter persegi, faktanya hanya menguasai sekitar 1.194 meter persegi.

Sementara pihak lain justru menguasai lahan lebih luas dari yang seharusnya.

“Klien kami kekurangan sekitar 146 meter persegi. Bahkan ada sekitar 36 meter persegi tanah yang dikuasai pihak lain,” ungkapnya.

Fakta tersebut, lanjut Punglik, bersifat objektif dan telah diverifikasi oleh instansi negara, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dalam perkara ini.

Ia pun mempertanyakan urgensi gelar perkara ulang di saat proses hukum telah berjalan hingga tahap kejaksaan.

Menurutnya, langkah tersebut berpotensi menjadi preseden buruk dalam sistem penegakan hukum.

Bahkan, ia mengingatkan kondisi ini bisa menyeret sistem hukum pada situasi “homo homini lupus”, di mana kekuatan menjadi penentu, bukan keadilan.

Atas dasar itu, pihaknya secara tegas menolak rencana gelar perkara ulang. Kuasa hukum juga telah mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Kapolri, Wakapolri, Irwasum, Kabareskrim, hingga Propam Mabes Polri.

Mereka meminta evaluasi terhadap tim Wassidik guna menghindari konflik kepentingan, sekaligus menegaskan pentingnya menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Kami tidak minta dibela. Kami hanya minta yang benar dikatakan benar. Fakta sudah jelas, hasil ukur BPN juga jelas,” tegasnya.

Punglik berharap kejaksaan segera menyatakan berkas perkara lengkap (P21).

"Ya, sehingga proses hukum dapat berlanjut ke tahap persidangan tanpa intervensi yang dinilai mencederai rasa keadilan," pungkasnya.

Editor : Rosihan Anwar
#kasus pertanahan #punglik sudiantara #Grand Bumi Mas (GBM)