TABANAN, Radar Bali.id – Persidangan kasus penyelundupan pakaian bekas impor (balpres) yang diungkap Mabes Polri kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tabanan.
Dua terdakwa, Zulkifli Tanjung dan Samsul Bahri, mulai menjalani agenda pemeriksaan saksi setelah sebelumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan jaksa.
Kasipidum Kejari Tabanan, Reza Safetsila, mengungkapkan bahwa sidang berlangsung lebih cepat menuju tahap pembuktian. Keduanya didakwa melanggar Pasal 111 UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang telah diubah dalam UU Cipta Kerja, serta dikaitkan dengan KUHP.
"Karena tidak ada eksepsi dari pihak terdakwa, maka sidang langsung masuk ke agenda pemeriksaan saksi," jelas Reza pada Selasa (27/4).
Dalam persidangan terbaru, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedianya menghadirkan saksi dari Bareskrim Polri yang melakukan pengungkapan kasus di lapangan. Namun, saksi tersebut berhalangan hadir sehingga jaksa melayangkan panggilan ulang.
"Kami telah melakukan pemanggilan kedua untuk memastikan saksi hadir pada agenda sidang berikutnya agar proses pembuktian berjalan lancar," pungkasnya.[*]
Editor : Hari Puspita