DENPASAR, Radar Bali .id– Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabanan resmi mengajukan banding atas putusan bebas majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar terkait perkara dugaan korupsi pengadaan beras di PDDS (sekarang Perusda Sanjayaning Singasana).
Jaksa menilai banyak fakta persidangan dan alat bukti krusial yang diabaikan oleh hakim tingkat pertama.
Kasipidsus Kejari Tabanan, I Made Santiawan, menyatakan memori banding telah dikirimkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar sekitar dua pekan lalu.
Langkah hukum ini diambil terutama karena hakim menyatakan unsur kerugian negara dalam kasus ini tidak terbukti.
"Kami memiliki alat bukti kuat seperti rekening induk PDDS dan dokumen pembayaran pengadaan beras ASN. Ada juga mekanisme pemotongan TPP melalui autodebet Bank BPD yang jelas menunjukkan dana tersebut masih dalam lingkup keuangan negara," tegas Santiawan, Rabu (29/4/2026).
Sebelumnya, kasus ini menyeret rekanan penyedia beras, I Ketut Sukarta, serta mantan pengurus PDDS, I Wayan Nonok Aryasa dan mendiang I Putu Sugi Darmawan.
Namun, hakim memutuskan para terdakwa bebas. Melalui upaya banding ini, JPU berharap fakta-fakta hukum yang telah diajukan dapat diuji kembali secara objektif oleh hakim tinggi.[*]
Editor : Hari Puspita