DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Polda Bali melalui Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) resmi merampungkan penyidikan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing asal India. Seluruh tersangka kini telah dilimpahkan ke pihak kejaksaan untuk menjalani proses penuntutan hukum.
Pelimpahan tersebut menjadi tahap lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses hukum terhadap jaringan perjudian daring yang sempat beroperasi di wilayah Bali itu kini memasuki fase persidangan.
Direktur Reserse Siber Polda Bali, Aszhari Kurniawan, menyampaikan bahwa penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan mengedepankan bukti digital serta keterangan saksi yang saling berkaitan.
”Seluruh tahapan penyidikan telah kami laksanakan secara profesional dan sesuai prosedur. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini dilakukan pelimpahan tersangka beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya,Rabu (29/4/2026).
Baca Juga: Dari UU PPRT hingga Museum Marsinah, Pemerintah Perkuat Komitmen untuk Buruh, Begini Skemanya
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui penggerebekan di dua vila di kawasan Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung. Lokasi tersebut diketahui dijadikan pusat operasional aktivitas perjudian online yang menyasar pasar internasional.
Aparat menemukan bahwa para pelaku memanfaatkan infrastruktur digital untuk menjalankan praktik ilegal secara terselubung.
Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam struktur organisasi yang terbilang rapi. Sebagian bertugas sebagai operator sistem, sementara lainnya mengelola akun pengguna hingga mengatur aliran transaksi keuangan yang terhubung dengan jaringan luar negeri.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dan kini telah dilimpahkan ke kejaksaan. Barang bukti tersebut meliputi perangkat komputer, server, telepon seluler, serta data digital yang mengindikasikan aktivitas perjudian dilakukan secara sistematis dan dalam skala besar.
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Penerapan regulasi terbaru tersebut menunjukkan langkah adaptif aparat penegak hukum dalam menghadapi perkembangan kejahatan berbasis teknologi.
Meski pelimpahan telah dilakukan, pihak kepolisian memastikan penyelidikan tidak berhenti sampai di sini. Pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas, termasuk aktor intelektual serta aliran dana lintas negara yang mendukung operasional perjudian tersebut.***
Editor : M.Ridwan