Dalam suasana peringatan Hari Buruh (May Day) di Gianyar diwarnai catatan kelam terkait perlindungan anak. Satuan Reskrim Polres Gianyar berhasil membongkar praktik mempekerjakan anak di bawah umur di Kafe Cangi Sari, Jalan Bypass IB Mantra, Ketewel, Gianyar.
HAL ini terungkap saat penggerebekan. Polisi mengamankan sembilan gadis berusia 13 hingga 17 tahun yang dipekerjakan sebagai pemandu lagu (LC).
Selain itu, pemilik kafe berinisial I Wayan Brena dan seorang pengelola (mami) bernama Ni Wayan Ayu Ningsih resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca Juga: Duh, Bupati Suwirta Lengser, Kafe Remang-remang di Klungkung Menjamur Lagi
Kapolres Gianyar, AKBP Chandra Kesuma, mengungkapkan bahwa para korban yang berasal dari luar Bali ini diiming-imingi penghasilan besar.
"Mereka digaji berdasarkan jumlah botol bir yang dipesan pelanggan, dengan rata-rata penghasilan Rp 3 juta per bulan. Meski tidak ada unsur paksaan fisik, ada unsur bujuk rayu yang masuk dalam kategori TPPO," jelas AKBP Chandra.
Pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa DVR rekaman CCTV, jadwal absen, dan dokumen kependudukan korban. Saat ini, kesembilan remaja tersebut telah dievakuasi ke rumah aman (safe house) untuk mendapatkan pendampingan psikologis guna memulihkan trauma.
Kedua pelaku kini terancam pasal berlapis, mulai dari UU TPPO, UU Perlindungan Anak, hingga UU Tenaga Kerja. Polisi juga masih mendalami adanya kemungkinan praktik prostitusi dalam bisnis tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat dan pengunjung kafe untuk melapor jika menemukan indikasi pekerja di bawah umur. Jangan biarkan anak-anak kita terjebak dalam lingkungan kerja yang buruk," tegas Kapolres.[*]
Editor : Hari Puspita