NEGARA , RadarBali.id– Langkah AK, 39, terhenti di sebuah rumah kos di kawasan Kelurahan Gilimanuk. Pria yang sehari-harinya bekerja sebagai pegawai ASDP Gilimanuk ini diringkus personel Satresnarkoba Polres Jembrana akibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Punya Sabu-sabu 0,07 Gram, Warga Kaliasem Terancam 12 Tahun Penjara
AK tidak sendiri. Ia diamankan bersama rekannya, WAP, 28, pada Minggu (26/4/2026) dini hari. Dalam penggerebekan di Lingkungan Arum Timur tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa kristal bening yang diduga kuat merupakan sabu, lengkap dengan alat isapnya.
Baca Juga: Beli Sabu-Sabu Sistem Tempel, Pemuda Asal Desa Panji Terancam 12 Tahun Penjara
Kasi Humas Polres Jembrana, Ipda I Putu Budi Arnaya, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Namun, proses hukum bagi keduanya menempuh jalur keadilan restoratif berdasarkan hasil asesmen dari BNNP Bali.
“Penegakan hukum harus memberikan kepastian. Berdasarkan hasil asesmen dan gelar perkara khusus, diputuskan bahwa perkara ini akan ditindaklanjuti melalui rehabilitasi,” jelas Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya.
Gelar perkara yang dilakukan pun berlangsung transparan dengan melibatkan berbagai unsur, mulai dari pengawasan internal, penasihat hukum, hingga perangkat lingkungan dan pihak keluarga tersangka. Kini, AK dan WAP direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi melalui BNK Singaraja guna memutus rantai ketergantungan narkotika tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita