Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Stroke, Eks Bendahara LPD Tanggahan Peken, Bangli, Divonis 1 Tahun Penjara

Maulana Sandijaya • Selasa, 5 Mei 2026 | 14:55 WIB
DIMINTAI TANGGUNGJAWAB: Terdakwa I Ketut Tajem (di atas kursi roda) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Topikor Denpasar, Selasa (5/5/2026).
DIMINTAI TANGGUNGJAWAB: Terdakwa I Ketut Tajem (di atas kursi roda) usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Topikor Denpasar, Selasa (5/5/2026).

DENPASAR, Radarbali.id – Duduk di atas kursi roda karena menderita stroke, tatapan mata I Ketut Tajem terlihat kosong. Pria 61 tahun itu dihadirkan di muka majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar lantaran didakwa terlibat praktik korupsi Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Susut, Bangli, saat masih sehat.

”Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tajem dengan pidana penjara selama satu tahun,” tegas hakim Tjokorda Putra Budi Pastima didamping Ni Luh Suantini, dan Nelson di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (5/5/2026). 

Selain pidana badan, Tajem juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan hukuman dua bulan kurungan. Selain itu, Tajem dihukum  membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 128 juta.

Apabila dalam kurun waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti belum dibayarkan, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi.

”Apabila harta tidak mencukupi atau pelelangan tidak memungkinkan, maka diganti dengan kurungan penjara selama tiga bulan,” tukas hakim Tjokorda Putra.

Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Bangli yang sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara. Pertimbangan yang  memberatkan putusan yaitu perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara. Sementara pertimbangan yang meringankan yakni terdakwa dalam kondisi stroke dan sudah berusia lanjut. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 126 ayat (1) UU yang sama. 

Sementara dakwaan primer penuntut umum sebagaimana diatur Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan tidak terbukti. ”Membebaskan terdakwa dari dakwaan primer penuntut umum,” tukas hakim.

Menanggapi putusan majelis hakim, Ketut Tajem yang didampingi penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar, Muhammad Luqman Hakim, tidak langsung menerima. ”Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Luqman. Hal senada disampaikan JPU.

Mereka diberikan waktu selama sepekan untuk menentukan sikap, apakah akan menempuh upaya hukum banding atau pada akhirnya menerima vonis.

Dugaan korupsi di LPD Tanggahan Peken ini terjadi selama periode 2005 sampai 2007. Sebelum Tajem, ada dua orang yang telah divonis, yakni mantan ketua I Wayan Sudarma selama 1,5 tahun dan bagian tata usaha I Wayan Denes selama 1 tahun.

Tiga tahun kemudian, giliran Ketut Tajem yang diadili. Ia diduga ikut terlibat dalam rekayasa pembukuan dan laporan keuangan LPD. Modus yang digunakan yakni membuat laporan fiktif. Di mana kondisi keuangan yang sebenarnya merugi disulap untung, melalui pembentukan laba semu atau fiktif.

JPU juga membeberkan adanya praktik pemindahan pembukuan simpanan berjangka dan tabungan sukarela milik nasabah. Dana tersebut dicatat sebagai pendapatan bunga dan pinjaman, bahkan pendapatan bunga yang belum diterima turut dimasukkan dalam laporan, sehingga menghasilkan angka keuntungan yang tidak sesuai kondisi riil.

Akibat praktik culas tersebut, banyak dana LPD yang keluar untuk biaya operasional dan pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan. Dampaknya, likuiditas LPD terganggu dan nasabah kesulitan menarik dana mereka.

Dalam dakwaan, terdakwa disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp128,4 juta, serta turut menyebabkan kerugian pada pihak lain, termasuk pengurus dan karyawan LPD hingga Desa Adat Tanggahan Peken dengan total mencapai Rp3,16 miliar lebih. Sementara itu, berdasarkan hasil audit akuntan independen, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp3,3 miliar. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#Eks Bendahara LPD Tanggahan Peken #bangli #pengadilan tipikor denpasar