Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hakim PN Denpasar Vonis Sejoli Nyabu Bareng 1,5 Tahun Penjara, JPU Pilih Banding

Maulana Sandijaya • Selasa, 5 Mei 2026 | 15:22 WIB
MUJUR: Pasangan Ni Putu Nila Susanti, 38, dan I Putu Edy Eka Putra, 43, menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (5/5/2026).
MUJUR: Pasangan Ni Putu Nila Susanti, 38, dan I Putu Edy Eka Putra, 43, menjalani sidang putusan di PN Denpasar, Selasa (5/5/2026).

DENPASAR, Radarbali.id – Perbedaan pandangan cukup tajam terjadi dalam persidangan sejoli Ni Putu Nila Susanti, 38, dan I Putu Edy Eka Putra, 43. Majelis hakim PN Denpasar menjatuhkan 1,5 tahun penjara kepada pasangan tersebut dengan pertimbangan kemanusiaan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin A.A. Ayu Merta Dewi memberi keringana terdakwa Ni Putu Nila Susanti karena memiliki lima anak yang masih kecil. 

Pada sidang sebelumnya, terdakwa Putu Nila Susanti, bahkan sempat menangis saat memohon keringanan hukuman, mengingat dirinya harus berpisah dengan anak-anaknya. Pertimbangan lainnya adalah terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan.

”Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan kepada masing-masing terdakwa,” tegas hakim Ayu Dewi di PN Denpasar, Selasa (5/5).

Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Yuli Peladiyanti dari Kejari Denpasar yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.

Melihat putusan yang anjlok, JPU pun mengajukan banding. Dengan demikian, perkara ini belum inkrah atau bakal memasuki babak baru.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I untuk diri sendiri. Kedua terdakwa mengakui menggunakan narkotika tersebut secara bersama-sama untuk konsumsi pribadi, dengan penggunaan terakhir pada 22 Oktober 2025 dini hari.

Penangkapan terdakwa bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah salon kecantikan di kawasan Jalan Pulau Bungin IX, Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan. 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua terdakwa pada 24 Oktober 2025.

Polisi menyamar sebagai pelanggan. Saat pintu salon dibuka, petugas langsung melakukan penyergapan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket sabu dengan berat bersih total 1,52 gram, bong; korek api dan peralatan lainnya. 

Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kotak serta tas wanita di dalam lemari salon. 

Dalam persidangan terungkap bahwa kedua terdakwa membeli sabu secara patungan seharga Rp1,2 juta dari seorang buron. ***

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Sejoli nyabu bareng #pn denpasar #JPU Kejari Denpasar