NEGARA, RadarBali.id – PT. ASDP Indonesia Ferry mengambil tindakan tegas terhadap salah satu karyawannya berinisial AK,39, yang ditangkap kepolisian akibat dugaan penyalahgunaan narkotika.
Sebagai bentuk menjaga integritas perusahaan, manajemen memastikan telah membebastugaskan oknum tersebut dari seluruh tugas operasionalnya.
Baca Juga: Terjerat Sabu-Sabu, Oknum Pegawai ASDP Gilimanuk Jalani Rehabilitasi
Manajer Humas PT. ASDP Indonesia Ferry Cabang Ketapang, Bintang Felfian, menegaskan bahwa perusahaan menerapkan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
“Langkah internal kami adalah membebastugaskan yang bersangkutan untuk menjaga profesionalitas layanan penyeberangan. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian,” tegas Bintang.
AK diamankan personel Satresnarkoba Polres Jembrana di kediamannya, kawasan Lingkungan Arum, Gilimanuk, pada Minggu (26/4/2026) dini hari.
Dalam penggerebekan tersebut, AK ditangkap bersama rekannya, WAP,28, dengan barang bukti berupa kristal bening diduga sabu beserta alat isapnya.
Kasatresnarkoba Polres Jembrana, Kompol Made Suharta Wijaya, menyatakan bahwa penanganan perkara ini tetap mengedepankan kepastian hukum.
Berdasarkan hasil asesmen BNNP Bali dan gelar perkara khusus, kasus ini direkomendasikan untuk penanganan lebih lanjut melalui rehabilitasi di BNK Singaraja.[*]
Editor : Hari Puspita