GIANYAR, Radar Bali.id – Pemerintah Kabupaten Gianyar menunjukkan sikap tanpa kompromi terhadap pelanggaran berat di lingkungan birokrasi.
Melalui rapat Tim Pertimbangan Hukuman Disiplin (TPHD), Selasa (5/5/2026), tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) resmi direkomendasikan untuk diberhentikan.
Kasus paling mencolok melibatkan dua pegawai yang terjerat kasus narkotika. ASN berinisial DMCDPP (Pranata Trantibum Satpol PP) terbukti menguasai lebih dari 5 gram narkotika golongan I.
Sementara itu, KSS (Dinas Lingkungan Hidup) terbukti berperan sebagai perantara jual beli barang haram tersebut.
Satu ASN lainnya, berinisial LNH, juga dipecat lantaran mangkir kerja tanpa alasan sah selama sepuluh hari berturut-turut, melanggar Perbup Gianyar Nomor 47 Tahun 2024.
Sekda Gianyar, I Gusti Bagus Adi Widhya Utama, menegaskan bahwa sanksi ini adalah bentuk komitmen menjaga integritas. "Pemerintah tidak akan mentolerir pelanggaran berat. ASN harus jadi contoh, bukan malah melanggar hukum," ujarnya. Ia bahkan memberi peringatan keras: atasan langsung yang membiarkan bawahannya tidak disiplin kini terancam ikut dicopot dari jabatannya.[*]
Editor : Hari Puspita