DENPASAR, Radarbali.id – Dua warga asal Sampang, Madura, Jawa Timur, Dussalam, 33, dan Rosidi, 57, dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Majelis hakim tidak memberikan keringanan hukuman pidana badan pada mereka.
Terdakwa Dussalam dijatuhi pidana penjara selama setengah dekade atau lima tahun, sedangkan Rosidi dihukum empat tahun penjara. Hukuman tersebut sama persis dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Febrina Irlanda.
Selain pidana badan, mereka juga diganjar pidana denda. Dussalam dihukum membayar denda Rp 500 juta subsider 140 hari penjara, sementara Rosidi dihukum membayar denda Rp 400 juta subsider 120 hari penjara.
”Setelah komunikasi dengan kedua terdakwa, kami menerima putusan hakim,” ujar Gusti Agung Prami Paramita, pengacara Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar yang mendampingi terdakwa, Rabu (6/5/2025).
Setali tiga uang, JPU Febrina dari Kejari Badung juga menyatakan menerima putusan hakim. Dengan demikian, perkara ini berkekuatan hukum tetap.
Dalam kasus ini, Dussalam didakwa sebagai pelaku utama karena ia berperan sebagai pialang alias makelar sabu. Sementara Rosidi, yang bekerja sebagai sopir berperan menyediakan tempat untuk penyimpanan dan pemecahan sabu.
Kasus ini bermula pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 23.00 Wita. Dussalam dihubungi seseorang yang disebut ”Dagang Lele” yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam komunikasi tersebut, Dussalam ditawari untuk membeli sekaligus mendistribusikan sabu. Ia kemudian memesan 5 gram sabu seharga Rp 4 juta dan mentransfer Rp 3,9 juta ke rekening atas nama Usman.
Keesokan harinya, Dussalam diarahkan mengambil paket sabu di kawasan Jalan Cokroaminoto, Denpasar. Setelah diterima, paket tersebut berisi total lima gram sabu miliknya serta empat paket lainnya yang merupakan titipan dari DPO. Dussalam kemudian diminta menyerahkan sebagian paket tersebut kepada dua orang lain sesuai arahan.
Pada Jumat, 14 November 2025, Dussalam menerima pesanan sabu dari tiga orang pembeli. Ia kemudian menuju kamar kos milik Rosidi di Jalan Tunjung Sari Gang Menuri VI, Padang Sambian Kaja, Denpasar Barat, untuk membagi sabu menjadi tujuh paket kecil menggunakan timbangan digital. Paket tersebut selanjutnya disimpan dalam dompet kain berwarna hijau.
Sebagai imbalan atas penyediaan tempat, Rosidi diajak mengonsumsi sabu bersama oleh Dussalam.
Sekitar pukul 20.00 Wita di hari yang sama, mereka ditangkap anggota Satresnarkoba Polres Badung. Dari hasil penggeledahan di kamar kos, polisi menemukan tujuh paket sabu dengan berat total 3,46 gram bruto atau 2,19 gram netto, dua bendel plastik klip kosong, dan timbangan digital.
Dalam persidangan, jaksa menyebut peran Dussalam sebagai pihak yang membeli, memecah, dan menjual kembali sabu. Sementara Rosidi berperan menyediakan tempat dan mendapatkan imbalan berupa penggunaan narkotika secara gratis. ***
Editor : Maulana Sandijaya