Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Akhir Tragis Pembunuh Mandor di Tampaksiring: Tiga Buruh Divonis Penjara Seumur Hidup!

Ida Bagus Indra Prasetia • Kamis, 7 Mei 2026 | 03:10 WIB
BERENCANA : Tiga terdakwa pembunuh mandor duduk di kursi pesakitan mendengar amar putusan hakim.(foto: PN Gianyar)
BERENCANA : Tiga terdakwa pembunuh mandor duduk di kursi pesakitan mendengar amar putusan hakim.(foto: PN Gianyar)

GIANYAR, RadarBali.id – Keadilan akhirnya tegak bagi mendiang I Wayan Sedhana,46. Tiga buruh proyek yang tega menghabisi nyawa mandornya sendiri secara keji di Tampaksiring pada Oktober 2025 lalu, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Gianyar, Rabu (6/5/2026).

Baca Juga: Diduga Kuat Berencana, Pelaku Pembunuhan Warga Belanda Terancam Hukuman Mati, Ini Jerat Pasal Sesuai KUHP Baru

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo, ketiga terdakwa yakni Sandy Firmansyah, M. Fais, dan Nurul Arifin, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: NGERI! Driver Wanita Diduga Korban Pembunuhan Berencana dalam Mobil di Kerta Dalem Denpasar, Pelaku Teman Dekat?

Sandy dan Nurul juga terjerat tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban, sementara M. Fais terbukti melakukan penadahan.

Majelis hakim menilai tindakan para pelaku sangat kejam. Berdasarkan fakta persidangan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati karena sering dimarahi dan pernah ditampar oleh korban. Para pelaku menghabisi nyawa Sedhana menggunakan cangkul dan gergaji sebelum akhirnya melarikan diri ke Pulau Jawa.

"Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tergolong keji, mereka sempat melarikan diri, dan pihak keluarga korban sama sekali tidak memberikan maaf," tegas hakim dalam amar putusannya.[*]

Editor : Hari Puspita
#pembunuhan berencana #kasus pembunuhan #mandor #vonis hakim #PN Gianyar