GIANYAR, RadarBali.id – Keadilan akhirnya tegak bagi mendiang I Wayan Sedhana,46. Tiga buruh proyek yang tega menghabisi nyawa mandornya sendiri secara keji di Tampaksiring pada Oktober 2025 lalu, resmi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim PN Gianyar, Rabu (6/5/2026).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Farrij Odie Wibowo, ketiga terdakwa yakni Sandy Firmansyah, M. Fais, dan Nurul Arifin, dinyatakan terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana.
Sandy dan Nurul juga terjerat tindak pidana pencurian sepeda motor milik korban, sementara M. Fais terbukti melakukan penadahan.
Majelis hakim menilai tindakan para pelaku sangat kejam. Berdasarkan fakta persidangan, motif pembunuhan dipicu rasa sakit hati karena sering dimarahi dan pernah ditampar oleh korban. Para pelaku menghabisi nyawa Sedhana menggunakan cangkul dan gergaji sebelum akhirnya melarikan diri ke Pulau Jawa.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tergolong keji, mereka sempat melarikan diri, dan pihak keluarga korban sama sekali tidak memberikan maaf," tegas hakim dalam amar putusannya.[*]
Editor : Hari Puspita