JEMBRANA, RadarBali.id – Putu JW, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Jembrana yang tengah menghadapi proses hukum di Florida, Amerika Serikat.
Baca Juga: Langsung Dibawa ke Jembrana, Jenazah PMI Asal Jembrana yang Meninggal di Rusia Tiba di Rumah Duka
Atas segala tuduhan hukum yang tertuju kepadanya, Putu JW secara resmi menyatakan menolak seluruh tuduhan kekerasan seksual yang dialamatkan kepadanya.
Strategi Hukum “Right to Remain Silent”
Melalui pendampingan dari tim hukum Public Defender Broward County yang dipimpin Rachel Gibert, Putu JW memilih untuk menggunakan hak konstitusionalnya untuk tetap diam (Right to Remain Silent).
Kepala Disnakerperin Jembrana, Kadek Mirah Ananta Sukma Dewi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil agar seluruh komunikasi hukum dilakukan secara satu pintu melalui pengacara. "Putu JW secara tegas menyatakan tidak bersalah. Tim pembela juga menuntut jaksa untuk membuka seluruh bukti yang mereka miliki melalui Demand for Discovery," kata Mirah.
Perkembangan Terkini Kasus:
- Status Perkara: Tahap discovery (pendalaman alat bukti).
- Kondisi Fisik: Putu JW dilaporkan dalam keadaan sehat dan terus dipantau oleh KJRI Houston.
- Permintaan Terdakwa: Mengajukan Demand for Jury Trial (persidangan dengan juri).
Pemerintah Kabupaten Jembrana bersama BP2MI terus berkoordinasi erat dengan KJRI Houston untuk memastikan Putu JW mendapatkan hak hukum yang adil. Di sisi lain, pihak keluarga di Bali telah diberikan pembaruan informasi secara berkala mengenai kondisi dan posisi hukum anggota keluarganya tersebut.[*]
Editor : Hari Puspita