DENPASAR, radarbali.jawapos.com — Langkah penahanan terhadap advokat Togar Situmorang pasca putusan Pengadilan Negeri Denpasar perlu dikaji secara hati-hati dari perspektif hukum acara pidana dan prinsip kemanusiaan.
Hal ini disampaikan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.
Menurut Boyamin, apabila terdakwa mengajukan upaya hukum banding, maka putusan pengadilan tingkat pertama belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).
Dalam kondisi tersebut, ia berpandangan penahanan sebaiknya tidak serta-merta dilakukan.
“Jika terdakwa mengajukan banding, maka putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, seyogianya penuntut umum tidak melakukan penahanan karena masih terbuka kemungkinan putusan berubah, termasuk berpotensi bebas di tingkat banding atau kasasi,” ujar Boyamin, Selasa (5/5/2026).
Ia menekankan bahwa sistem hukum pidana, termasuk dalam semangat pembaruan hukum acara, mengedepankan prinsip penghormatan terhadap hak asasi dan kemanusiaan.
Penahanan, kata dia, harus ditempatkan sebagai langkah yang proporsional dan tidak merugikan terdakwa secara tidak perlu.
Boyamin mengingatkan, apabila seseorang telah ditahan namun kemudian dinyatakan bebas di tingkat lanjutan, maka tidak ada mekanisme yang benar-benar dapat memulihkan kerugian akibat kehilangan kebebasan tersebut.
“Jika pada akhirnya terdakwa dinyatakan bebas di tingkat banding atau kasasi, tidak ada hal apa pun yang bisa menggantikan kerugian akibat penahanan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Selain aspek kemanusiaan, Boyamin juga menyoroti sisi efisiensi anggaran negara.
Menurutnya, penahanan terhadap terdakwa yang perkaranya masih berproses hingga tingkat lanjutan justru berpotensi menambah beban negara.
“Penahanan juga berdampak pada beban negara karena harus menanggung biaya makan dan kebutuhan selama di tahanan.
Maka secara rasional, penahanan sebaiknya menunggu hingga putusan inkracht,” ujarnya.
Meski demikian, Boyamin tetap menekankan bahwa seluruh proses hukum harus dihormati dan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Togar Situmorang divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara dugaan penipuan.
Pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya telah menyatakan akan menempuh upaya hukum banding atas putusan tersebut.
Editor : Rosihan Anwar