GIANYAR, radarbali.jawapos.com – Sidang dugaan penipuan investasi vila mewah senilai Rp9,2 miliar di Kabupaten Gianyar mencapai titik didih paling menentukan. Terdakwa warga negara Islandia, Valur Blomsterberg, melalui tim penasihat hukumnya, meluncurkan perlawanan terakhir dalam nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan di Pengadilan Negeri Gianyar, Kamis sore.
Di hadapan majelis hakim, tim hukum Valur menegaskan bahwa klien mereka hanyalah korban dari narasi yang dipaksakan. Valur disebut bukan otak di balik raibnya dana investasi, melainkan hanya konsultan profesional yang menjembatani koordinasi proyek internasional.
“Klien kami adalah konsultan profesional, bukan pelaku tindak pidana penipuan sebagaimana yang dituduhkan jaksa,” tegas Erida Elyana Priescillia, anggota tim penasihat hukum Valur.
Poin paling krusial dalam pembelaan tersebut adalah bantahan keras mengenai aliran dana. Tim hukum membeberkan bukti bahwa investasi sebesar Rp9,2 miliar milik Dominick Veliko Shapko tidak pernah singgah di rekening Valur, melainkan lurus mengalir ke PT Lumbung Bali Properti milik Legowo Wisnu Saputro (berkas terpisah).
“Seluruh bukti transfer membuktikan dana masuk ke rekening perusahaan kontraktor. Tidak ada serupiah pun masuk ke rekening pribadi Valur,” tambah Erida.
Pihak pembela juga menyerang balik dua poin utama dakwaan:
- Audit Proyek: Mereka meragukan hasil audit yang menyebut progres pembangunan hanya 22%. Tim pembela menilai ahli konstruksi mengabaikan pekerjaan fondasi bawah tanah yang masif.
- Tudingan Cashback: Klaim adanya aliran dana balik sebesar Rp1 miliar ke tangan Valur disebut sebagai fiksi belaka. "Itu hanya klaim sepihak tanpa bukti kuitansi yang sah," ujar pengacara Putu Parama Adhi Wibawa.
Mengutip saksi ahli pidana Dr. Albert Aries, tim hukum mengingatkan hakim bahwa kegagalan bisnis bukanlah kejahatan (pidana) selama tidak ada niat jahat (mens rea). Valur dianggap sedang dikriminalisasi atas kegagalan pihak lain dalam menyelesaikan proyek.
“Hukum pidana tidak boleh menghukum seseorang atas kesalahan orang lain. Nemo punitur pro alieno delicto,” tegas Rama, merujuk pada asas hukum yang melarang seseorang dihukum atas perbuatan orang lain.
Menutup pledoinya, tim kuasa hukum mendesak majelis hakim untuk:
1. Menjatuhkan putusan bebas murni (vrijspraak) atau setidaknya pelepasan dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging).
2. Mengembalikan barang sitaan berupa telepon genggam milik pria berusia 66 tahun tersebut.
Kasus yang menyeret nama pengusaha konstruksi asal Amerika Serikat sebagai pelapor ini kini tinggal menunggu ketukan palu hakim.***
Editor : M.Ridwan