JEMBRANA, Radar Bali.id – Pelarian DR,43, terduga pelaku penggelapan motor lintas kabupaten, berakhir antiklimaks. Pria yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini dibekuk personel Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Dia dibekuk petugas saat sedang asyik menyeruput kopi di sebuah warung kaki lima, Jumat (8/5/2026) malam.
Baca Juga: Onwer Bali Melah Property Gede Saras Resmi Tersangka, Kasus Penggelapan Dana Konsumen
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKBP Arya Agung Arjana Putra, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah menerima informasi dari Polres Karangasem.
Pelaku diduga membawa kabur sepeda motor Honda bernomor polisi DK 4894 TY milik korban dengan modus meminjam motor untuk membeli BBM.
Tentang Penangkapan
- Lokasi: Sebelah utara Masjid Al Mubarok, Gilimanuk.
- Waktu: Jumat, pukul 19.30 Wita.
- Barang Bukti: Motor hitam, STNK, HP, tas pinggang, dan uang tunai Rp1,4 juta.
Tanpa perlawanan, DR langsung digelandang ke mapolsek sebelum akhirnya diserahterimakan ke Satreskrim Polres Karangasem pada Sabtu (9/5) dini hari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada orang yang belum dikenal secara mendalam.[*]
Editor : Hari Puspita