AMLAPURA, Radar Bali.id – Kedok bisnis ilegal pengoplosan gas elpiji di Lingkungan Desa, Kelurahan Subagan, akhirnya dibongkar jajaran Polres Karangasem.
Baca Juga: Wow! Tabung Gas Hasil Sitaan Kasus Pengoplosan di Gianyar Segera Dilelang, Jumlahnya Ribuan!
Praktik lancung yang dijalankan oleh tersangka I Putu Elly Akasia ini tergolong fantastis, lantaran mampu meraup keuntungan ratusan juta rupiah hanya dalam waktu singkat.
Kapolres Karangasem, AKBP I Made Santika, mengungkapkan bahwa dalam penggerebekan di sebuah gudang tersebut, pihaknya mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari pemilik dan para pekerja. Tak tanggung-tanggung, sebanyak 1.788 tabung gas berbagai ukuran disita sebagai barang bukti.
"Modusnya adalah memindahkan isi gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, hingga 50 kg," tegas AKBP I Made Santika.
Jejak Kriminal Pasangan Suami Istri
Fakta menarik terungkap dalam pengembangan kasus ini. Ternyata, aktivitas ilegal tersebut merupakan "bisnis keluarga". Sebelum Putu Elly diringkus Polres Karangasem, sang istri rupanya telah lebih dulu ditangkap oleh aparat Polda Bali atas kasus serupa.
"Lokasi gudangnya masih satu kawasan. Yang digerebek Polda Bali itu istrinya, dan sekarang giliran suaminya yang kami amankan," jelas Kapolres.
Kepada penyidik, Putu Elly mengaku baru menjalankan bisnis ini sejak Februari lalu atau sekitar 54 hari sebelum digerebek. Meski tergolong pemain baru, skala operasinya cukup luas. Karena tidak terdaftar sebagai agen resmi, pelaku mendapatkan suplai gas melon dengan sistem beli putus dari berbagai pengepul di wilayah Buleleng dan Karangasem.
Rugikan Negara Rp 700 Juta
Walaupun hanya beroperasi kurang dari dua bulan, keuntungan bersih yang dikantongi pelaku mencapai Rp 281 juta lebih. Namun, dampak kerugian yang diderita negara jauh lebih besar, yakni ditaksir mencapai angka Rp 700 juta.
Hasil oplosan gas ini tidak hanya diedarkan di wilayah Karangasem, namun jangkauan pasarnya sudah menyeberang hingga ke Pulau Lombok.
Kini, para tersangka harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang berat. Mereka dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah ke dalam UU Cipta Kerja. Ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda selangit hingga Rp 60 miliar telah menanti para pelaku.[*]
Editor : Hari Puspita