DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Seorang pelaku pencurian sepeda motor bernama Muhhamad Rokib,33 babak belur dihajar massa setelah tertangkap saat beraksi di Jalan Pura Demak VIII Nomor 1, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Jumat (8/5) malam.
Buruh proyek asal Probolinggo, Jawa Timur, itu diamankan warga usai ketahuan mencuri sepeda motor milik warga setempat.
Pelaku diketahui mencuri sepeda motor Honda Vario 110 bernomor polisi DK 6820 FBT milik Satria Candra Wali,29.
Saat beraksi, Rokib tidak sendirian. Ia beraksi bersama seorang rekannya yang diketahui bernama Lukas alias Ronal dan kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Ni Wayan Adnyani Prabawati, Minggu (10/5), menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 23.30.
Baca Juga: Maxiem Bouttier Dituding Numpang Hidup dengan Istri Luna Maya: Gue Iri Sama Dia
Sebelum kejadian, korban memarkir sepeda motornya di depan gerbang rumah dalam kondisi terkunci stang. Setelah itu korban masuk ke rumah untuk beres-beres bersama rekannya, Komang Widiwidiana.
Saat berada di dalam rumah, korban mendengar suara mencurigakan dari luar yang menyerupai bunyi dongkrak motor. Merasa curiga, korban kemudian meminta temannya untuk mengecek kondisi di depan rumah.
”Ketika dicek, saksi melihat dua orang tidak dikenal sedang membawa sepeda motor milik korban. Mengetahui hal itu saksi langsung berteriak maling,” ujar Kompol Prabawati.
Teriakan tersebut sontak membuat kedua pelaku panik. Keduanya langsung berusaha melarikan diri ke arah selatan sambil meninggalkan sepeda motor hasil curian di lokasi kejadian. Warga sekitar yang mendengar teriakan korban dan saksi kemudian ikut melakukan pengejaran.
Aksi kejar-kejaran pun terjadi hingga akhirnya salah satu pelaku, Muhhamad Rokib, berhasil ditangkap warga di kawasan Jalan Marlboro XVII, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat. Sementara rekannya berhasil melarikan diri dan hingga kini masih diburu polisi.
Kesal dengan aksi pencurian yang meresahkan, warga sempat meluapkan emosi kepada pelaku hingga babak belur sebelum akhirnya diamankan petugas kepolisian. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Denpasar Barat.
Menerima laporan itu, Unit Reskrim Polsek Denpasar Barat yang dipimpin Panit Opsnal Ipda Made Wicaksana langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan lebih lanjut. Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sudah diamankan warga.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna putih hitam DK 6820 FBT milik korban.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan aksi pencurian tersebut bersama rekannya, Lukas alias Ronal. Keduanya menggunakan modus merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan curian dengan cara didorong atau digetek.
Pelaku juga mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang.
”Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kami juga masih memburu satu terduga pelaku lainnya,” pungkas Kompol Prabawati.***
Editor : M.Ridwan