GIANYAR, Radar Bali.id – Citra Bali sebagai surga investasi kembali tercoreng oleh aksi penipuan lintas negara. Valur Blomsterberg,66, warga negara Islandia, resmi dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (13/5/2026), setelah terbukti menipu investor asal Amerika Serikat dalam proyek vila fiktif di Ubud.
Baca Juga: Korban Dugaan Penipuan Jual Beli Tanah Rp 24,7 Miliar di Jimbaran Laporkan Penyidik Polda Bali
Dalam sidang perkara nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin tersebut, Ketua Majelis Hakim Aulia Ali Reza menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan. Korban, Dominic Veliko Shapko, diketahui mengalami kerugian fantastis mencapai Rp9,2 miliar.
Merusak Kepercayaan Investor
Ada beberapa poin krusial yang menjadi pertimbangan hakim dalam amar putusan setebal 95 halaman tersebut:
- Hal Memberatkan: Perbuatan Valur dinilai merusak iklim investasi di Bali dan mencederai kepercayaan investor asing. Selain itu, pria lanjut usia ini dinilai berbelit-belit selama persidangan.
- Hal Meringankan: Faktor usia terdakwa yang sudah menginjak 66 tahun menjadi pertimbangan hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman maksimal.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga memerintahkan perampasan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max milik terdakwa untuk disita oleh negara, karena digunakan sebagai alat utama dalam menjalankan modus penipuannya.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan
Putusan dua tahun penjara ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gianyar pada hari sebelumnya. Menanggapi vonis tersebut, baik tim JPU maupun penasihat hukum terdakwa dari Institute of Justice Law Firm menyatakan masih "pikir-pikir".
Kedua belah pihak kini memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum banding ke tingkat yang lebih tinggi.[*]
Editor : Hari Puspita