Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Dijatuhi Vonis 2 Tahun Penjara Kasus Penipuan Villa, Valur Blomsterberg Ajukan Banding, Ini Dasarnya

M.Ridwan • Kamis, 14 Mei 2026 | 20:19 WIB
TUNTUT KEADILAN: Terdakwa Valur Blomsterberg usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Gianyar. (ist/radarbali.id)
TUNTUT KEADILAN: Terdakwa Valur Blomsterberg usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim di PN Gianyar. (ist/radarbali.id)

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Tim penasihat hukum Valur Blomsterberg melayangkan nota keberatan terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar, dan langsung menyatakan banding. Apa dasarnya?. 

Majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama dua tahun kepada warga negara Islandia tersebut dalam putusan sidang yang berlangsung petang hari Rabu, 13 Mei 2026.

Putu Parama Adhi Wibawa menilai putusan perkara nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin mengandung kesalahan penilaian alat bukti yang sangat fatal.

"Kami menyatakan keberatan keras atas putusan tersebut dan menyatakan akan mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Bali karena hakim tidak cermat menilai bukti," ujar Putu Parama Adhi Wibawa.

Majelis hakim menyimpulkan kliennya terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penipuan proyek.

Putu menyebut hakim salah menafsirkan bukti transfer uang sebesar lima puluh juta rupiah kepada saksi di persidangan.

Uang tersebut sebenarnya merupakan pembayaran kepada subkontraktor untuk pengerjaan villa pribadi milik terdakwa Valur secara sah.

"Transfer tersebut adalah pembayaran kepada subkontraktor MEP untuk villa pribadi terdakwa, bukan bukti penerimaan cash back dari kontraktor proyek Dominick," kata Putu Parama.

Pihak kuasa hukum kini menyoroti penggunaan foto uang tunai empat ratus juta rupiah sebagai dasar pembuktian.

Saksi Legowo Wisnu Saputro hanya memberikan keterangan mengenai foto tersebut pada tingkat penyidikan di kepolisian saja.

Hakim mengabaikan fakta bahwa saksi tersebut justru merubah keterangannya berkali-kali selama proses persidangan berlangsung di Gianyar.

"Hakim tidak mempertimbangkan kontradiksi mendasar mengenai sifat uang tersebut, apakah itu pajak, cash back, atau sekadar komisi dari proyek," tegasnya.

Majelis hakim juga dituding mengabaikan kesaksian konsultan pajak yang berbicara di bawah sumpah jabatan secara resmi.

Saksi ahli menyatakan tidak ada aliran dana dari kontraktor masuk ke rekening perusahaan maupun rekening pribadi. Keterangan perbankan yang sangat akurat ini justru dikesampingkan tanpa adanya penjelasan hukum yang memadai oleh majelis.

"Keterangan seorang ahli keuangan yang memegang data perbankan dikesampingkan begitu saja tanpa penjelasan hukum yang memadai dalam putusan hakim," ucap Putu Parama.

Tim hukum kini mempertanyakan logika hakim terkait saldo SPT tahunan milik terdakwa yang berjumlah sangat minim.

Valur hanya memiliki saldo sebesar tujuh puluh tiga juta rupiah dalam catatan pajak resminya selama ini. Angka tersebut sangat tidak masuk akal jika ia dituduh menerima uang tunai hingga miliaran rupiah dari kontraktor.

"Bagaimana mungkin seseorang yang diklaim menerima satu koma dua miliar rupiah secara tunai hanya memiliki saldo SPT tujuh puluh tiga juta?" tanya Putu Parama heran.

Valur Blomsterberg merupakan investor asal Islandia yang telah menanamkan modal secara sah di Bali sejak tahun 2019.

Ia bekerja sebagai konsultan profesional dan tidak pernah menandatangani kontrak kerja sama sebagai seorang kontraktor utama. Putu menegaskan bahwa kasus ini sebenarnya hanyalah kegagalan kontrak murni antara pemilik proyek investasi dengan pihak kontraktor.

"Klien kami justru dialah yang pertama kali menyarankan audit independen ketika proyek bermasalah, namun hakim tetap menyatakan ia bersalah," tuturnya.

Tim penasihat hukum menganggap hakim tidak menjawab satu pun argumen substantif yang diajukan dalam nota pembelaan.

Hakim hanya menyatakan seluruh pembelaan dikesampingkan tanpa memberikan analisis hukum yang layak bagi seorang warga negara asing.

Putu menilai standar pertimbangan hukum seperti ini sangat tidak layak digunakan dalam mengadili sebuah perkara pidana berat.

"Kami akan memperjuangkan keadilan bagi klien kami di tingkat banding dengan keyakinan penuh bahwa Pengadilan Tinggi Bali lebih cermat," tutup Rama.***

Editor : M.Ridwan
#Valur Blomsterberg #PN Gianyar #banding