SINGARAJA, RadarBali.id – Ketegasan terhadap orang asing yang berulah kembali ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja.
Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Kanada berinisial FRP,51, resmi dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada Rabu (13/5/2026) setelah melakukan aksi anarkis yang meresahkan warga.
Bule laki-laki tersebut dilaporkan mengamuk dan merusak berbagai fasilitas milik warga di wilayah Sangket, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng.
Baca Juga: Sepanjang 2025, Imigrasi Singaraja Deportasi 28 WNA Nakal dari Bali Utara, Ini Penyebab Utamanya
Kronologi: Gerbang Dibolongi Hingga Ancaman Kekerasan
Aksi brutal FRP menyebabkan kerusakan cukup parah di salah satu hunian warga. Menurut keterangan pihak berwenang, emosi tidak terkontrol WNA tersebut menyasar properti fisik tanpa alasan yang jelas.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Singaraja, Anak Agung Gde Kusuma Putra, merinci kerusakan yang dilakukan pelaku:
- Pintu gerbang rumah dirusak hingga berlubang.
- Gapura pintu hancur berantakan.
- Pintu kamar mandi terlepas.
- Perusakan kipas angin serta pengancaman pemukulan terhadap warga sekitar.
"Bahkan yang bersangkutan sempat mengancam warga akan melakukan pemukulan. Ini sudah sangat mengganggu ketertiban umum," ujar Kakanim Kusuma Putra, Kamis (14/5/2026).
Izin Tinggal Masih Aktif, Tapi Langgar Ketertiban
FRP awalnya diamankan oleh jajaran Polres Buleleng sebelum diserahkan ke pihak Imigrasi pada Senin (11/5/2026). Berdasarkan pengecekan data, FRP masuk ke Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang sejatinya masih berlaku hingga 18 Juni 2026.
Meskipun secara administratif izin tinggalnya legal, tindakan pengrusakan dan pengancaman yang dilakukannya menjadi dasar kuat bagi Imigrasi untuk mengambil Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Dipindahkan ke Rudenim Denpasar
Guna penanganan yang lebih efektif dan terpusat, Imigrasi Singaraja memutuskan untuk menahan FRP di Rudenim Denpasar sembari menunggu proses selanjutnya.
"Pemindahan ini merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan deteni agar proses penanganan lebih lanjut dilakukan secara terpusat dan sesuai prosedur operasional yang berlaku," tambah Kusuma Putra.
Komitmen Pengawasan Orang Asing
Langkah taktis ini menjadi bukti bahwa Imigrasi tidak memberikan ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal mereka dengan cara melanggar hukum atau mengganggu stabilitas keamanan di Bali.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan atau melanggar norma, demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di wilayah Buleleng dan sekitarnya. [*]
Editor : Hari Puspita