NEGARA, RadarBali.id – Langkah nekat oknum yang mencoba menyelundupkan puluhan ekor satwa ke Pulau Jawa berhasil dihentikan petugas Karantina di Pelabuhan Gilimanuk.
Baca Juga: Diselundupkan Pakai Bus AKAP, 1.700 Burung Kicau Ilegal Asal Lombok Digagalkan di Padangbai
Sebanyak 32 ekor anakan burung kicau tanpa dokumen resmi ditemukan tersimpan rapat di dalam bagasi bus penumpang, Kamis (14/5/2026) lalu.
Terungkapnya upaya ilegal ini bermula saat petugas Satuan Pelayanan (Satpel) Karantina Gilimanuk melakukan pemeriksaan rutin di Pos 1. Kecurigaan petugas muncul saat mendapati tiga buah kardus yang disembunyikan di tumpukan bagasi.
"Saat kami buka, ternyata isinya puluhan anakan burung yang dikemas tanpa dokumen karantina maupun konservasi," ujar Dokter Hewan Karantina Satpel Gilimanuk, I Putu Agus Kusuma Atmaja.
Hasil identifikasi bersama BKSDA merinci jenis burung yang diamankan terdiri dari 9 ekor Kacamata Bali, 9 ekor Prenjak, 6 ekor Cinenen, 5 ekor Anis, dan 3 ekor Sikatan Rimba Dada Coklat. Pengiriman ini dinyatakan ilegal karena melanggar aturan SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri) serta tidak memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan.
Pihak bus tidak mampu menunjukkan dokumen satu pun dan berdalih barang tersebut hanyalah titipan. Mengingat kondisi satwa yang masih anakan dan butuh perawatan intensif, seluruh burung tersebut langsung diserahterimakan ke pihak BKSDA Gilimanuk untuk penanganan lebih lanjut sesuai prosedur konservasi. Petugas menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu keluar Bali guna mencegah perdagangan satwa liar secara ilegal.[*]
Editor : Hari Puspita