DENPASAR, radarbali.jawapos.com— Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi pembelian villa mewah di kawasan pesisir Kabupaten Buleleng mencuat ke permukaan.
Seorang Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang berpraktik di Kabupaten Buleleng, Bali bernama Sukmawati Suryadinata, S.H., M.Kn., berurusan dengan hukum lagi setelah dilaporkan oleh korban, seorang ibu rumah tangga asal Tangerang, Zara A.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/308/IV/2026/SPKT/POLDA BALI tertanggal 9 April 2026. Korban mengalami kerugian fantastis mencapai Rp 6,18 miliar dari transaksi villa yang tak pernah benar-benar berpindah kepemilikan.
Kasus ini bermula pada September 2025. Zara bersama suaminya, Ryan JP, melihat promosi penjualan villa-villa di Bali melalui website Ray White Indonesia.
Baca Juga: Resmi! Gojek Pangkas Fee Jadi 8 Persen, Driver Terima 92 Persen
Karena berminat dengan salah satu properti, terjadilah komunikasi kemudian keduanya datang ke Bali untuk mencari dan mengecek langsung properti villa.
Mereka kemudian melakukan survei pada 23 September 2025 di kawasan Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Buleleng.
Dalam survei pertama, pasangan ini didampingi Fernandes selaku marketing Ray White Buleleng serta Jocelyn atau Cristine Pradipta yang disebut sebagai General Manager.
Sehari berselang, 24 September 2025, mereka kembali meninjau villa yang sama tanpa didampingi marketing, hanya bersama Jocelyn.
Villa yang diminati adalah Villa Mari Masuk yang berlokasi di Jalan Mawar Nomor 3 Blok U, Lokapaksa. Setelah kembali ke Jakarta pada 26 September 2025, komunikasi berlanjut secara intens.
Jocelyn kemudian menginformasikan bahwa pemilik vila, I Made Suweca Yasa alias Lanang, menyetujui transaksi dengan mekanisme pembayaran melalui rekening notaris.
Kesepakatan harga pun tercapai. Villa tersebut dibanderol Rp 6 miliar, ditambah biaya notaris dan pajak sebesar Rp 188,4 juta.
Atas arahan tersebut, korban mentransfer uang muka (DP) 10 persen sebesar Rp 600 juta ke rekening BCA atas nama Sukmawati Suryadinata pada 30 September 2025. Pelunasan dilakukan pada awal Oktober 2025.
Baca Juga: IHSG Ambles 3,59 % dan Rupiah Sentuh Level Terlemah Rp 17.730 per Dolar AS
Dana sebesar Rp 5.588.400.000 ditransfer dari Australia oleh suami korban melalui Bank of Queensland dan dinyatakan masuk ke rekening notaris pada 13 Oktober 2025.
Namun, masalah mulai muncul saat proses penandatanganan dokumen. IRT ini diminta datang ke kantor notaris untuk menandatangani dokumen yang disebut sebagai Akta Jual Beli (AJB), 15 Oktober 2025.
Faktanya, dokumen yang ditandatangani adalah Perjanjian Ikatan Jual Beli (PPJB) bawah tangan tanpa kehadiran pemilik vila.
Di ruangan tersebut hanya terdapat notaris Sukmawati, korban bersama suaminya, serta Fernandes dan Jocelyn dari pihak agen properti.
Kejanggalan semakin menguat ketika pada 22 Oktober 2025 korban mendapat informasi bahwa pihak penjual ternyata belum menerima pembayaran pelunasan dari notaris.
Situasi kian rumit saat pada 3 November 2025, Sukmawati mengaku rekeningnya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Alasannya, adanya dugaan transaksi mencurigakan terkait masuknya dana luar negeri dalam jumlah besar secara bersamaan.
Meski demikian, notaris tersebut berulang kali menjanjikan akan melunasi pembayaran kepada penjual, dengan tenggat waktu yang terus berubah. Salah satunya janji pembayaran pada 15 November 2025 yang tak pernah terealisasi.
Merasa dirugikan, kuasa hukum korban, Marusaha Sitorus SH dan Jonathan P. Panjaitan SH, mengirimkan somasi pertama pada 7 November 2025. Pertemuan lanjutan digelar pada 17 November 2025 dan menghasilkan surat pernyataan bahwa transaksi dapat dilanjutkan dengan skema kuasa menjual notariil, serta rencana penandatanganan AJB pada 4 Desember 2025.
Namun, jadwal tersebut kembali molor dengan alasan notaris berada di luar kota. Somasi kedua pun dilayangkan pada 4 Desember 2025.
Akhirnya, AJB baru ditandatangani pada 15 Desember 2025 oleh pembeli dan penjual, I Made Suweca Yasa alias Lanang, di hadapan notaris yang sama.
Dalam kesempatan itu, Sukmawati kembali berjanji akan melunasi pembayaran kepada penjual paling lambat 15 Januari 2026 serta menyelesaikan proses balik nama dalam waktu dua bulan.
Janji tersebut kembali tidak ditepati alias diingkari. Akibat belum diterimanya pembayaran, pihak penjual melakukan penyegelan villa pada 5 Maret 2026 dan kembali menyegel pada 8 April 2026 dengan alasan serupa.
Korban yang telah melunasi seluruh pembayaran namun tidak memperoleh hak atas villa maupun sertifikat akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Bali.
Kuasa hukum korban menegaskan, perbuatan terlapor diduga kuat merupakan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Seluruh bukti dan saksi sudah kami serahkan kepada penyidik. Kami berharap proses hukum berjalan transparan dan tuntas,” tutup kuasa hukum korban.
Dikonfirmasi terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., melalui Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi S.I.K., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan.
Dan, perkembangan terbaru, pelapor bersama sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.
"Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan peran pihak-pihak lain dalam kasus tersebut. Notaris tersebut dalam penahanan di Polda Bali dalam kasus tindak pidana lain," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan