Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

2 Tahun 9 Bulan Lulus Doktor Ilmu Hukum Unud, Ternyata Ini yang Diteliti Komang Darmayasa

Maulana Sandijaya • Rabu, 20 Mei 2026 | 17:39 WIB
PERTAHANKAN DISERTASI: I Komang Darmayasa (tengah) usai menjalani sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana (Unud) Selasa (19/5/2026).
PERTAHANKAN DISERTASI: I Komang Darmayasa (tengah) usai menjalani sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana (Unud) Selasa (19/5/2026).

DENPASAR, Radarbali.id – Ada yang menarik dari sidang terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum Universitas Udayana (Unud) yang digelar Selasa (19/5/2026). Akademisi sekaligus praktisi hukum I Komang Darmayasa tercatat sebagai lulusan tercepat angkatan 2023 dengan masa studi hanya 2 tahun 9 bulan dengan IPK 3,94 (Cumlaude).

Untuk program studi doktoral, waktu 2 tahun 9 bulan tergolong cepat. Sebab, rata-rata mahasiswa menyelesaikan program doktoral selama tiga tahun, bahkan lebih.  

Apalagi program doktoral, khususnya di bidang ilmu hukum, dikenal memiliki proses akademik yang ketat, kompleks, dan membutuhkan penelitian mendalam.

Dalam disertasinya, Komang Darmayasa mengangkat isu aktual dalam praktik hukum nasional. Ia mempertahankan disertasinya berjudul Rekonstruksi Pengaturan Pengosongan Objek Lelang dalam Proses Lelang Eksekusi Hak Tanggungan.

Penelitian tersebut membahas pentingnya pembaruan regulasi mengenai mekanisme pengosongan objek lelang dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.

”Topik ini memiliki relevansi tinggi terhadap perkembangan hukum perbankan dan penyelesaian kredit bermasalah yang terus berkembang di Indonesia,” ujarnya.

Melalui kajiannya, Komang Darmayasa menyoroti perlunya sistem hukum yang mampu memberikan kepastian hukum, perlindungan terhadap hak para pihak secara berkeadilan, sekaligus menciptakan efektivitas dalam pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan.

Isu mengenai pengosongan objek lelang selama ini kerap menjadi salah satu tantangan dalam proses penyelesaian sengketa dan pelaksanaan hak kreditur.

”Penelitian ini diharapkan memberikan kontribusi penting dalam upaya penyempurnaan regulasi di sektor hukum dan perbankan,” tukasnya.

Sidang promosi doktor yang berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Udayana dihadiri sejumlah akademisi dan tokoh hukum terkemuka.

Di antaranya adalah Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum., bertindak sebagai Ketua Sidang. Sementara itu, Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum., menjalankan peran sebagai Promotor dalam penelitian doktoral tersebut.

Sedangkan tim pembimbing juga diperkuat oleh Wakil Dekan III Fakultas Hukum Universitas Udayana, Dr. I Nyoman Bagiastra, S.H., M.H., sebagai Co-Promotor I serta Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Udayana, Nyoman Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph.D., sebagai Co-Promotor II.

Kehadiran para akademisi senior tersebut menunjukkan pentingnya kajian yang diangkat dalam disertasi serta kualitas penelitian yang telah disusun selama masa studi doktoral.

Tidak hanya itu, sidang terbuka juga menghadirkan mantan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2004–2015, Janedjri M. Gaffar, yang bertindak sebagai Penguji Eksternal.

Selain penguji eksternal, tim penguji juga terdiri dari Prof. Dr. Ida Bagus Wyasa Putra, S.H., M.Hum., Dr. Made Suksma Prijandhini Devi Salain, S.H., M.H., LL.M., serta Dr. Ida Bagus Erwin Ranawijaya, S.H., M.H.

Kehadiran jajaran akademisi dan praktisi hukum tersebut memberikan bobot tersendiri terhadap proses evaluasi ilmiah yang dijalani oleh promovendus.

Tim penguji dalam sidang terbuka turut memberikan apresiasi terhadap kualitas disertasi yang dipertahankan. Di mana, kedalaman analisis, ketajaman argumentasi hukum, serta kontribusi praktis yang ditawarkan dalam penelitian menjadi beberapa aspek yang mendapatkan perhatian khusus dari para penguji.

Penelitian tersebut dinilai tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga menawarkan solusi yang dapat dipertimbangkan dalam praktik hukum yang berlangsung di Indonesia.

Sekadar diketahui, selain aktif di dunia akademik, Komang Darmayasa juga dikenal sebagai praktisi hukum yang memiliki pengalaman langsung dalam menangani berbagai persoalan hukum di lapangan.

Saat ini ia aktif sebagai advokat di organisasi profesi advokat Peradi Denpasar.

Tidak hanya itu, ia juga menjabat sebagai Ketua Young Lawyers Committee (YLC) Peradi Denpasar, sebuah organisasi yang berfokus pada pengembangan kapasitas, kompetensi, dan profesionalisme advokat muda.

Keterlibatan aktif dalam dunia praktik hukum disebut turut memberikan warna tersendiri dalam penelitian yang disusunnya.

Pengalaman menangani persoalan hukum secara langsung memungkinkan dirinya melihat berbagai tantangan implementasi regulasi yang terjadi di lapangan.

Perspektif tersebut kemudian dipadukan dengan pendekatan akademik yang kuat sehingga menghasilkan penelitian yang tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga aplikatif.

Kombinasi antara pengalaman praktik dan kajian akademik menjadi salah satu kekuatan utama yang menonjol dalam disertasi yang dipertahankan pada sidang terbuka tersebut.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam disertasi I Komang Darmayasa adalah lahirnya sebuah konsep baru yang disebut sebagai novelti penelitian.

Konsep tersebut diberi nama “Single Auction Method Settlement” atau disingkat SAMSET. Dalam bahasa Indonesia, konsep ini diterjemahkan sebagai “Metode Lelang Satu Pintu Penyelesaian.”

SAMSET dirancang sebagai model penyelesaian yang terintegrasi dalam proses lelang eksekusi hak tanggungan. Melalui pendekatan tersebut, proses penyelesaian diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat kepada seluruh pihak yang terlibat.

Konsep ini juga menawarkan pendekatan yang berorientasi pada penyederhanaan mekanisme hukum tanpa mengabaikan prinsip perlindungan hak dan keadilan.

Keberadaan model SAMSET dinilai berpotensi menjadi referensi baru dalam pengembangan sistem hukum lelang nasional di masa mendatang. 

Pencapaian tersebut memperlihatkan bahwa dedikasi terhadap pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu hukum dapat menghasilkan kontribusi nyata yang berpotensi memberikan manfaat bagi sistem hukum nasional di masa mendatang. *** 

 

 

 

Editor : Maulana Sandijaya
#Fakultas Ilmu Hukum Unud #Program Doktor Ilmu Hukum Unud #disertasi #universitas udayana